Kamis, 14 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, 21 Terjaring, Ini Pelanggarannya

Dalam razia itu, 21 orang terjaring karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, misalnya tak memakai masker dan melanggar Qanun Syariat Islam.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM 
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, merazia di lokasi wisata Pantai Lampuuk, Aceh Besar, Sabtu (7/11/2020).  

Dalam razia itu, 21 orang terjaring karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, misalnya tak memakai masker dan melanggar Qanun Syariat Islam.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan razia di lokasi wisata Pantai Lampuuk dan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (7/11/2020).

Dalam razia itu, 21 orang terjaring karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, misalnya tak memakai masker dan melanggar Qanun Syariat Islam.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli Ssos MAP, menyebutkan 42 personel dilibatkan dalam razia ini. Ia merincikan 21 pelanggar yang terjaring razia ini, yaitu tujuh orang tak berbusana muslim/muslimah. 

Kemudian dua pasang alias empat orang pasangan nonmahram, dan 10 pelanggar Protkes Covid-19. 

"Mereka semua didata dan diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya," kata M Rusli kepada Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020). (*)

Baca juga: Dosen Unimal Buat Aplikasi untuk Memudahkan Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Mahasiswa KKN

Baca juga: Untuk Bertahan Saat Pandemi, Maskapai Ini Setelah Jualan Gorengan, Kini Lego 34 Pesawat

Baca juga: Mengatasi Bibir Hitam Jadi Cerah Secara Alami, Manfaatkan Bahan Rumah Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved