Berita Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, 21 Terjaring, Ini Pelanggarannya
Dalam razia itu, 21 orang terjaring karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, misalnya tak memakai masker dan melanggar Qanun Syariat Islam.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Dalam razia itu, 21 orang terjaring karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, misalnya tak memakai masker dan melanggar Qanun Syariat Islam.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan razia di lokasi wisata Pantai Lampuuk dan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (7/11/2020).
Dalam razia itu, 21 orang terjaring karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, misalnya tak memakai masker dan melanggar Qanun Syariat Islam.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli Ssos MAP, menyebutkan 42 personel dilibatkan dalam razia ini. Ia merincikan 21 pelanggar yang terjaring razia ini, yaitu tujuh orang tak berbusana muslim/muslimah.
Kemudian dua pasang alias empat orang pasangan nonmahram, dan 10 pelanggar Protkes Covid-19.
"Mereka semua didata dan diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya," kata M Rusli kepada Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020). (*)
Baca juga: Dosen Unimal Buat Aplikasi untuk Memudahkan Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Mahasiswa KKN
Baca juga: Untuk Bertahan Saat Pandemi, Maskapai Ini Setelah Jualan Gorengan, Kini Lego 34 Pesawat
Baca juga: Mengatasi Bibir Hitam Jadi Cerah Secara Alami, Manfaatkan Bahan Rumah Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-syariat-islam-dan-masker-di-pantai-lampuuk.jpg)