Berita Nasional
Siap-siap Cek Rekening! BST Tahap II Sebesar Rp 300.000 Perbulan Cair Bulan Ini, Kuota 9 Juta PKM
Jika tidak ada aral melintang, Kemensos akan kembali menyalurkan BST tahap II kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Jika tidak ada aral melintang, Kemensos akan kembali menyalurkan BST tahap II kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
Namun demikian, BST tahap II ini nominalnya setengah dari BST tahap I pada periode April hingga Juni 2020 lalu, yang mencapai Rp 600 ribu perbulan.
Bantuan sosial tunai tahap II yang akan disalurkan pada bulan ini besarannya Rp 300 perbulan untuk periode Juli hingga Desember 2020.
Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara mengungkapkan, bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Baca juga: Penurunan Kasus Konfirmasi Positif & Pasien Covid-19 Meninggal Dapat Apresiasi Pusat, Begini Datanya
Baca juga: Hari Pertama Rapid Test Gratis Polda Aceh, 16 Orang Reaktif Covid-19
Baca juga: Video Syur Mirip Gisel Hebohkan Jagat Maya dan Jadi Trending di Twitter, Polisi Tunggu Ada Laporan
Sedangkan Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono menyebutkan, bantuan Rp 300.000/bulan itu disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).
Menurut Adhy, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.
Baca juga: Joe Biden Beri Pernyataan Meyakinkan: Kami Akan Memenangkan Pertarungan Ini
Baca juga: Gisella Anastasia Tanggapi Warganet Soal Kamarnya yang juga Disebut Mirip Lokasi Video Syur Itu
Baca juga: Polisi Rampungkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tiga Pelaku Masih Ditahan
Penyaluran bantuan senilai Rp 300.000/bulan itu akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Bagi peserta yang memiliki rekening, penyaluran dana akan ditransfer dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Bagi yang punya rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, akan ditransfer melalui bank, tapi jika dalam DTKS belum ada rekening, maka bantuan disalurkan menggunakan PT Pos," ujar Adhy.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November untuk 9 Juta Penerima"