Pria Ini Rudapaksa 11 Bocah Laki-laki, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak

Seorang pria berinisial IS (45) diduga melakukan tindak sodomi terhadap 11 anak laki-laki di Kecamatan Way Halim, Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. 

SERAMBINEW.COM - Seorang pria berinisial IS (45) diduga melakukan tindak sodomi terhadap 11 anak laki-laki di Kecamatan Way Halim, Lampung.

Padahal IS sudah berkeluarga dengan istri dan anak.

Sebelas korban itu di antaranya berinisial A, RP, J, R, CA, RN, PA, R, JO, SU, dan R.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mengajak para korbannya menonton video porno di ponsel dengan adegan sesama jenis.

Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku ini diduga berperilaku seksual menyimpang karena sebenarnya dia sudah beristri dan mempunyai anak," kata Andi.

Masih dikatakan Andi, 11 anak yang menjadi korban adalah laki-laki dengan usia 11 sampai 12 tahun.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah Angkat, Ibu Tirinya Paksa Korban Tidur dengan Pelaku

Baca juga: Masih Ingat Kasus Pencabulan dan Penyebaran Foto Bugil Remaja oleh Pacarnya, Ternyata Sudah Masuk PN

Pelaku ditangkap

Terungkapnya kasus tersebut setelah LPA Bandar Lampung mendampingi salah satu korban yang disodomi oleh pelaku membuat laporan ke polisi.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korban berjumlah 11 orang.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap IS di rumahnya di Kecamatan Way Halim, Lampung, Jumat (6/11/2020).

Pelaku ditangkap atas laporan dengan nomor LP/B-2401/XI/2020/ tertanggal Selasa (3/11/2020).

"Ditangkap tadi malam di rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu (7/11/2020) siang.

Saat ini, sambung Rezky, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya untuk mengetahui modus dan motifnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah korban untuk mengumpulkan bukti-bukti perbuatan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved