BERITA POPULER
BERITA POPULER - Pengemis Punya Tabungan Rp 130 Juta hingga Terima Kasih Nova untuk Irwandi Yusuf
Pengemis punya tabungan seratusan juta hingga terima kasih Nova Iriansyah kepada Irwandi Yusuf merupakan berita populer Serambinews.com
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Lalu, Satpol PP Aceh Tenggara yang sedang melakukan patroli menemui kedua pengemis tersebut.
Kemudian memandikan mereka untuk membersihkan tubuh di Sungai.
Ternyata, saat dimandikan di sungai itu, petugas menemukan uang Rp 5 juta lebih.
Selengkapnya baca disini.
Baca juga: Semangat Gotong-goyong dan Kekeluargaan Bangkit Kembali di Samadua, Aceh Selatan, Begini Suasananya
2. Otaki Penyeludupan 45 Kg Sabu ke Aceh, M Kasem Dituntut Mati, 4 Rekannya Pidana Penjara Seumur Hidup
M Kasem, otak pelaku penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan dalam sidang penuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (5/11/2020).
Sedangkan, empat terdakwa lainnya yakni Basri, Aji, Teja, dan Junaidi, keempatnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Para terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (5/11/2020), mengatakan, tuntutan terhadap masing-masing terdakwa sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejagung dan Kejati Aceh.
“Kita telah melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Idi secara professional,” ungkap Ivan.
Untuk terdakwa M Kasem, jelas Ivan, dituntut hukuman mati karena memiliki peran penting sebagai orang yang bertugas mengkoordinir terdakwa lainnya dalam penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur via laut menggunakan boat.
Sebelumnya, papar Ivan, perkara ini dilimpahkan dari Polres Aceh Timur ke Kejari Aceh Timur pada 6 Agustus 2020 lalu.
Selengkapnya baca di link ini.
3. Aduh! Gara-gara Game Chip Domino, Tiga Pasutri di Aceh Besar Bercerai, Gugatan dari Istri