Berita Aceh Singkil

Puluhan Timbangan Sawit di Aceh Singkil belum Ditera

Pemilik timbangan jembatan elektronik untuk kelapa sawit diminta segera mengajukan permohonan melakukan tera untuk menghindari sanksi. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman Faisal
Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal memantau ram sawit, Sabtu (7/11/2020) 

Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Puluhan ram (timbangan) tandan buah segar kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, banyak belum ditera. 

Terkait hal itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil, Faisal, meminta pemilik timbangan jembatan elektronik atau biasa disebut ram kelapa sawit segera mengajukan permohonan melakukan tera. 

Jika tidak melakukan tera maka, dapat menerima sanksi. "Sanksi terberat bagi yang tidak tera bisa ditutup usahanya sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal" kata Faisal, Senin (9/11/2020). 

Berdasarkan data Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, jumlah ram sawit yang telah ditera baru enam unit. 

Sedangkan yang telah mengajukan, tapi belum dilakukan tera empat ram sawit. "Yang telah mengajukan tinggal menunggu giliran untuk ditera," jelasnya.

Sementara yang sama sekali belum mengajukan melakukan tera ada 22 ram kelapa sawit. "Saya imbau yang belum mengajukan, segera ajukan tera," tegas Faisal.

Khusus timbangan jembatan eletronik pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dari 11 unit yang sudah ditera dua unit. Sisanya telah mengajukan, tinggal menunggu jadwal tim tera datang. 

Kondisi serupa dengan SPBU di Kabupaten Aceh Singkil, sudah mengajukan untuk melakukan tera. Lagi-lagi sedang menunggu tim tera. 

Informasi dari pihak Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, tera PMKS dan SPBU dilakukan setahu sekali. Masa berlaku tera berakhir setiap 30 November.

Dengan demikian idealnya tera dilakukan sebelum 30 November.

Selama ini Pemkab Aceh Singkil, selalu kerjasama dalam melakukan tera ulang dengan luar daerah karena belum memiliki metrologi legal yang bertugas tera timbangan.

Masalah tersebut segera teratasi dalam waktu dekat. Sebab Pemkab Aceh Singkil, akan membentuk unit metrologi legal (UML). 

Kehadiran UML tersebut berpotensi sumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain genjot PAD, kehadiran UML dapat  melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran.

Terwujudnya pembentukan UML itu tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid tentang pengangkatan PNS untuk menjadi metrologi legal. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved