Berita Aceh Singkil
Puluhan Timbangan Sawit di Aceh Singkil belum Ditera
Pemilik timbangan jembatan elektronik untuk kelapa sawit diminta segera mengajukan permohonan melakukan tera untuk menghindari sanksi.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Puluhan ram (timbangan) tandan buah segar kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, banyak belum ditera.
Terkait hal itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil, Faisal, meminta pemilik timbangan jembatan elektronik atau biasa disebut ram kelapa sawit segera mengajukan permohonan melakukan tera.
Jika tidak melakukan tera maka, dapat menerima sanksi. "Sanksi terberat bagi yang tidak tera bisa ditutup usahanya sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal" kata Faisal, Senin (9/11/2020).
Berdasarkan data Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, jumlah ram sawit yang telah ditera baru enam unit.
Sedangkan yang telah mengajukan, tapi belum dilakukan tera empat ram sawit. "Yang telah mengajukan tinggal menunggu giliran untuk ditera," jelasnya.
Sementara yang sama sekali belum mengajukan melakukan tera ada 22 ram kelapa sawit. "Saya imbau yang belum mengajukan, segera ajukan tera," tegas Faisal.
Khusus timbangan jembatan eletronik pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dari 11 unit yang sudah ditera dua unit. Sisanya telah mengajukan, tinggal menunggu jadwal tim tera datang.
Kondisi serupa dengan SPBU di Kabupaten Aceh Singkil, sudah mengajukan untuk melakukan tera. Lagi-lagi sedang menunggu tim tera.
Informasi dari pihak Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, tera PMKS dan SPBU dilakukan setahu sekali. Masa berlaku tera berakhir setiap 30 November.
Dengan demikian idealnya tera dilakukan sebelum 30 November.
Selama ini Pemkab Aceh Singkil, selalu kerjasama dalam melakukan tera ulang dengan luar daerah karena belum memiliki metrologi legal yang bertugas tera timbangan.
Masalah tersebut segera teratasi dalam waktu dekat. Sebab Pemkab Aceh Singkil, akan membentuk unit metrologi legal (UML).
Kehadiran UML tersebut berpotensi sumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain genjot PAD, kehadiran UML dapat melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran.
Terwujudnya pembentukan UML itu tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid tentang pengangkatan PNS untuk menjadi metrologi legal.
"Sudah kita siapkan SK petugasnya. Insya Allah ada bupati besok atau lusa sudah ditandatangani," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Minggu (8/11/2020).
Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Kabupaten Aceh Singkil, semasa kepemimpinan Dulmusrid, telah membeli peralatan kemetrologian serta melatih dua pegawai untuk menjadi tenaga ahli tera.
Kebijakan itu merupakan langkah tepat dalam menggali sumber PAD serta melindungi warga.
Selama ini melakukan tera harus bekerjasama dengan luar daerah. Padahal Aceh Singkil, memiliki setidaknya tujuh pabrik kelapa sawit, empat SPBU dan puluhan ram sawit yang semuanya membutuhkan tera rutin.(*)
Baca juga: Disperindag dan Metrologi Legal Medan Tera Ram Sawit di Aceh Singkil
Baca juga: VIDEO BERITA POPULER - Pengemis Miliki Tabungan Ratusan Juta Rupiah hingga Pembunuh Minum Darah
Baca juga: VIRAL Ayah tak Bisa Tidur Berbaring Akibat Sakit Jantung, Begini Tindakan Anak kepada Orang Tua
Baca juga: Ini Aturan Baru untuk Penggantian Calon Jamaah Haji yang Meninggal atau Sakit Permanen
Baca juga: GLI Sang Kucing Penjaga Pergi Tinggalkan Hagia Sophia Selamanya, Menjadi Sejarah Masjid Ikon Turki