Berita Kutaraja

Kamis Lusa, Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Diterapkan, Besarannya Mulai Rp 16.000 Hingga Rp 32.000

Adapun besaran tarif yang dikenakan, untuk kenderaan golongan I Rp 16.000, golongan II dan III Rp 24.000, serta golongan IV dan V Rp 32.000.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
www.serambitv.com
Memiliki jarak 13,5 kilometer, jalan bebas hambatan ini sudah selesai 100 persen. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru–Dumai dan Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 ruas Indrapuri-Blang Bintang akan memberlakukan tarif pada kedua ruas tol tersebut dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020.

Selain itu, ada juga Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020.

Executive Vice President Hutama Karya, Muhammad Fauzan melalui rilisnya kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2020), mengatakan, bahwa untuk Tol Pekanbaru–Dumai secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.

Sedangkan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020 lalu, juga akan diberlakukan tarif mulai Kamis (12/11/2020) lusa.

Baca juga: VIDEO Berkendara di Tol Aceh, Perjalanan Blang Bintang ke Indrapuri Hanya Butuh Waktu 12 Menit

Baca juga: Budayawan Aceh Apresiasi Pembangunan Terowongan Gajah di Jalan Tol Aceh

Baca juga: Tak Ada Anggaran Untuk Aspal Menyeluruh, Lubang Jalan T Nyak Makam di Cor Semen Ready Mix K 250

“Untuk Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 pukul 00.00 WIB," kata Fauzan.

Ia menyebutkan, jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup.

Adapun besaran tarif yang dikenakan, beber M Fauzan, untuk kenderaan golongan I Rp 16.000, golongan II dan III Rp 24.000, serta golongan IV dan V Rp 32.000.

Fauzan berharap, pengendara dan pengguna jalan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas jalan bebas hambatan tersebut.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di Gerbang Tol,” imbaunya. 

Di samping itu, lanjut Fauzan, Hutama Karya juga berharap kepada seluruh pengguna agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Pengguna juga diminta selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60-100 km/jam.

Baca juga: VIRAL Dokter Bagikan Kisah Saat Orang Tua Bawa Bayi dengan Tubuh Biru dan tak Bernafas

Baca juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon Trembesi ke Badan Jalan Nasional, Begini Reaksi Cepat BPBD Aceh Besar

Baca juga: Rusia Kerahkan Ribuan Tentara dan Kendaraan Lapis Baja ke Wilayah Nagorno-Karabakh

Hutama Karya juga meminta pengendara untuk dapat mengecek kondisi kendaraan mereka sebelum memasuki atau berkendara di jalan tol.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved