Berita Pidie
Polres Pidie Limpahkan Kasus Prostitusi Anak ke Jaksa, Satu Pria Hidung Belang Masih Diburu
Untuk diketahui pengungkapan kasus prostitusi berhasil dibongkar polisi setelah warga Kembang Tanjong, Pidie menangkap tiga pasangan diduga pesta seks
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Hamba hukum menangkap satu mucikari berinisial RR (38), ibu rumah tangga pada Rabu (14/10/2020) sekitar 15.00 WIB, di rumah tersebut.
"Pada hari yang sama kita menciduk dua pelanggan di lokasi berbeda di Pidie dan Banda Aceh serta satu DPO," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada, Serambinews.com, Kamis (15/10/2020).
Ia menyebutkan, dua pelanggan yang diciduk adalah lelaki berinisial IWN (40) dan DI (26) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dikatakan, pengungkapan praktik prostitusi setelah polisi mengamankan tiga pasangan yang melakukan pesta seks di rumah kosong.
Mereka digerebek warga Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong.
Pesta seks di rumah kosong tersebut, dengan motif suka sama suka.
Dua anak di bawah umur
Ternyata hasil pengembangan polisi, kata Iptu Ferdian, kedua anak di bawah umur ini menjadi wanita pesanan melalui wanita RR sebagai mucikari.
Terungkap kedua anak di bawah umur itu juga pernah melayani pelanggan di rumah toko Terminal Terpadu Kota Sigli.
"Sekali kencan dibayar Rp 200 ribu hingga 500 ribu," jelasnya.
Ia menambahkan, wanita RR dan dua lelaki 'hidung belang' akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka dikenakan melanggar tindak pidana perdagangan anak, persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak. (*)