BLT Subsidi Gaji Gelombang II Tahap I Sudah Cair, Ada Pengurangan Kuota, Cek Status Penerima di Sini

Telah disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II tahap I diinformasikan langsung di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Amirullah
Instagram.com/kemnaker
Segera cek rekening Anda karena BLT subsidi gaji gelombang II tahap I telah cair. Kemnaker sebut terdapat pengurangan jumlah penerima pada subsidi gaji gelombang II tahap I ini. 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau yang dikenal juga BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II tahap I telah cair.

Telah disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II tahap I diinformasikan langsung di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hore.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap I sudah cair," tulis @kemnaker dalam unggahannya.

Seperti sebelumnya, BSU senilai Rp 1,2 juta ini nantinya akan langsung dikirim ke rekening penerima.

Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sempat Diamankan karena Diduga Penyelundup Wanita Rohingya, Begini Nasib Pria asal Tebing Tinggi Ini

Baca juga: Fakta Sidang Pledoi Jerinx, Cium Kaki Ibu, Minta Dihukum Percobaan hingga Kedatangan Dokter Tirta

Pengurangan jumlah penerima

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Kendati demikian, Anwar tidak menyebutkan jumlah pengurangannya.

Hal tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Anwar melanjutkan, kedua instansi ini membahas terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

DJP menemukan ketidaksesuaian karena ada penerima subsidi merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," katanya.

Kendati demikian, Kemenaker memastikan penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved