Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

PKL di Jalan Tgk Imuem Luengbata 'Dibersihkan' dari Trotoar dan Jalur Sepeda, Begini Reaksi Pedagang

"Ini sudah kita ingatkan, malah ada pedagang yang sengaja meninggalkan lapak dagangannya. Sehingga pilihan kami, lapak dagangan itu harus kami bawa...

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Petugas Satpol PP mengangkat lapak jualan pedagang yang ditinggalkan begitu saja di pinggir Jalan Tgk Imuem Luengbata, Banda Aceh saat penertiban PKL, Rabu (11/11/2020). 

"Ini sudah kita ingatkan, malah ada pedagang yang sengaja meninggalkan lapak dagangannya. Sehingga pilihan kami, lapak dagangan itu harus kami bawa ke kantor dan pemiliknya akan kita beri pembinaan, " terang Heru didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Evendi A Latief, SAg.

Laporan Misran Asri I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk mewujudkan Kota Banda Aceh tertata dengan indah dan rapi, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, 'membersihkan' pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tgk Imuem Luengbata, Banda Aceh.

Penertiban yang sudah berlangsung dua hari itu , Selasa dan Rabu (10-11/9/2020), menyasar PKL yang berjualan di trotoar jalan serta jalur sepeda dan pejalan kaki. 

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Sehingga, terus tertata dengan indah dan rapi. 

Penertiban dimaksud juga diamanatkan dalam Qanun Banda Aceh Nomor 6 tahun 2018, di BAB IV Tertib PKL di dalam Pasal 10 Ayat (3). 

Dimana disebutkan 'Setiap Orang Dilarang melakukan Transaksi Jual Beli dengan PKL yang Berjualan atau berdagang di Badan Jalan dan Tempat-Tempat lain yang tidak sesuai dgn peruntukannya'. 

Baca juga: Memasuki Musim Hujan, Ini Deretan Makanan yang Harus Dikonsumsi dan Dihindari Anak-anak

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi mengatakan tujuan penertiban PKL di sepanjang jalur yang dilarang berjualan itu untuk memberikan keindahan, rapi, rasa aman, dan nyaman bagi warga. 

Penertiban itu juga berdampak pada kelancaran lalu lintas.

Sehingga meminimalisir terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di jalan, salah satunya kecelakaan lalu lintas. 

"Kalau trotoar dan jalur sepeda serta jalur pejalan kaki sudah digunakan untuk berdagang, maka semua pengguna jalan akan menggunakan jalur utama, karena badan jalan, trotoar, dan jalur sepeda sudah dipakai oleh PKL," kata Heru, kepada Serambinews.com, Rabu (11/10/2020).

Ia menyebutkan, penertiban terhadap PKL di sepanjang Jalan Tgk Imuem Luengbata dilakukan secara persuasif dan humanis. 

Artinya, jauh-jauh hari sebelum kegiatan penertiban itu dilakukan, para PKL yang berjualan di sepanjang area terlarang itu sudah diingatka,n untuk berinisiatif sendiri pindah dan mengangkat lapak-lapak dagangannya. 

"Ini sudah kita ingatkan, malah ada pedagang yang sengaja meninggalkan lapak dagangannya. Sehingga pilihan kami, lapak dagangan itu harus kami bawa ke kantor dan pemiliknya akan kita beri pembinaan, " terang Heru didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Evendi A Latief, SAg.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved