SEGERA Cek Saldo Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair
Pada pencairan subsidi gaji termin II tahap I ini, sebanyak 2.180.382 orang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
SERAMBINEWS.COM - Pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I ini dimulai sejak Senin (9/11/2020) kemarin.
Pada pencairan subsidi gaji termin II tahap I ini, sebanyak 2.180.382 orang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," katanya melanjutkan.
Pada subsidi gaji termin II, kata Ida, pihaknya akan mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan dua tahap dalam satu minggu.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Surati Jokowi Tak Hadiri Penganugerahan Gelar Bintang Mahaputera, Ini Sebabnya
Baca juga: Pria di Video Syur Mirip Gisel Mudah Ditelusuri, Pakar Sebut Ada Tanda di Pipi Kanan
Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang
Masih dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyebut bahwa jumlah penerima subsidi gaji termin II berkurang.
Namun, lanjut Anwar, dirinya enggan menyebutkan berapa jumlah penerima susbsidi gaji termin II yang berkurang.
Sebab, masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang II Tahap I Sudah Cair, Ada Pengurangan Kuota, Cek Status Penerima di Sini
Baca juga: Fakta Sidang Pledoi Jerinx, Cium Kaki Ibu, Minta Dihukum Percobaan hingga Kedatangan Dokter Tirta
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya.
Pembahasan antarkedua instansi itu, lanjut Anwar, terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Namun, kata Anwar, DJP menemukan ketidaksesuaian data penerima subsid gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Diwacanakan Berlanjut di Tahun Depan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mata-uang-rupiah-111111.jpg)