DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya
RUU itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.
SERAMBINEWS.COM - Badan Legislasi DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman beralkohol pada Selasa, (10/11/2020).
Sebanyak 21 anggota DPR menjadi pengusul RUU ini, mayoritas dari mereka berasal dari Fraksi PPP.
Rinciannya adalah 18 dari fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.
Illiza Sa'aduddin Djamal, salah satu pengusul dari Fraksi PPP, menjelaskan tujuan RUU ini.
Dia menyebut RUU itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.
Menurutnya, persoalan minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Baca juga: Sultan Daulat Sambo Diusul Jadi Pahlawan Nasional: Penghormatan Atas Perjuangannya Mengusir Penjajah
Baca juga: Presiden Terpilih Joe Biden Pilih Kepala Staf Gedung Putih, Tantangan Pertama Datang dari Kongres
Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Kompas.
Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang II Cair, Jumlah Penerima Berkurang, Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Suami Dukung Kuat Karir Sang Istri Kamala Harris, Doug Emhoff Berhenti Bekerja Sebagai Pengacara
Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8.
Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-minuman-beralkohol.jpg)