Pengadaan Pupuk
Masyarakat Jeumpa Barat Abdya Pertanyakan Pengadaan Pupuk, Ini Penjelasan Mantan Sekdes
Menurut Sulaiman, pengadaan pupuk itu, merupakan usulan masyarakat Gampong Jeumpa Barat, untuk keperluan tanam padi di awal tahun.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejumlah masyarakat Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa ditipu oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong setempat, Said Fahmi dalam kegiatan pengadaan pupuk NPK tahun anggaran 2020.
Pasalnya, pengadaan pupuk NPK yang menggunakan dana desa (DD) tahap satu 2020 menghabiskan anggaran Rp 109 juta lebih itu, hingga saat ini tak kunjung tiba.
"Pengadaan pupuk itu dilakukan langsung oleh saudara Said Fahmi selaku Sekdes waktu itu. Jumlah 11 ton lebih, anehnya hingga kini pupuk tersebut belum ada, padahal uang pengadaannya sudah ditarik semua oleh yang bersangkutan," ujar Ketua Tuha Peut Gampong Jeumpa Barat, Sulaiman kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Menurut Sulaiman, pengadaan pupuk itu, merupakan usulan masyarakat Gampong Jeumpa Barat, untuk keperluan tanam padi di awal tahun.
Baca juga: Trump Marah, Bimbang dan Mengomel Atas Kekalahannya, Tetapi Memahami Kesulitan yang Dihadapinya
Baca juga: Miris! Tak Kuat Menyaksikan Istri Berselingkuh, Pria Inggris Tenggelamkan Diri di Kolam Hingga Tewas
Namun, tambah Sulaiman, tanpa adanya musyawarah, pengadaan pupuk tersebut langsung diambil alih oleh Said Fahmi selaku Sekdes sata itu.
"Seterusnya kami tidak tau, karena kami tidak dilibatkan. Tapi setelah dipertanyakan oleh masyarakat, Said Fahmi terkesan berkilah dengan mengatakan pupuk lagi dipesan ke Medan," ucapnya.
Lima bulan menunggu, katanya, pupuk usulan masyarakat itu, tak kunjung tiba, sehingga pada awal Mei 2020 masyarakat kembali mempertanyakan pupuk itu kepada yang bersangkutan.
"Saat kami pertanyakan, beliau berjanji awal Mei 2020 lalu akan tapi, anehnya sampai saat ini, tak kunjung kami terima," sebutnya.
Menurutnya, pupuk itu untuk keperluan petani padi pada musim tanam awal tahun, namun padi sudah panen dan sudah masuk musim tanam kedua, pupuk itu belum juga sampai.
"Setiap ditagih, beliau terus berjanji kepada masyarakat kalau pupuk itu akan sampai ke gampong, namun hingga saat ini, belum kami terima," katanya.
Dalam pengadaan pupuk itu, sebut Sulaiman, ada terjadinya indikasi kejanggalan. Pasalnya, pengadaan pupuk tersebut tidak dilunasi sepenuhnya kepada pemilik pupuk.
"Anehnya uang sudah semuanya ditarik, tapi yang bersangkutan tidak melunasi semuanya kepada penjual pupuk di Medan. Hal itu dibuktikan dengan kwitansi yang diberikan Said Fahmi kepada masyarakat dengan jumlah Rp 63 juta, pertanyaannya, selebihnya kemana uang itu, atau jangan-jangan pupuk tidak dipesan oleh yang bersangkutan," terangnya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, masyarakat Gampong Jeumpa Barat merasa ditipu oleh yang bersangkutan. Pihaknya berharap agar masalah itu diproses oleh pihak yang berwajib.
"Selaku masyarakat berharap masalah ini ada kejelasan, bukan hanya masalah pupuk, tapi ada juga masalah-masalah lain yang kami anggap janggal, baik itu masalah BUMG dan masalah lainnya," pintanya.