Terlibat Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Edy Kobrak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras menabrak Praka EEW hingga membuatnya terjatuh.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
ILUSTRASI penganiayaan 

Dodik mengatakan, sejumlah personel Yonif RK 751/VJS kemudian diduga melakukan penganiayaan setelah mengamankan warga tersebut.

"Saat berada di Markas Yonif 751/VJS, terjadilah tindakan di luar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota," kata Dodik.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 (2) ke-1 Jo Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 406 (1) KUHP.

Adapun rincian pasal itu yakni Pasal 170 (2) ke-1 menjerat tersangka dengan kurungan 7 tahun dan Pasal 351 (1) mengenai penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Kemudian Pasal 55 (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.

Lalu Pasal (1) mengani barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, emmbuat, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Baca juga: Komisi VI DPRA Minta Baitul Mal Aceh Optimalkan Penyaluran Dana ZIS untuk Tanggulangi Kemiskinan

Baca juga: Sempat Down hingga Puncaki Trending Topik Twitter Pagi Ini, YouTube Kembali Bisa Putar Video

Baca juga: VIDEO Kemenko Marves dan Kemenhub Tinjau Lokasi Runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri Aceh Singkil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved