Berita Abdya

Warga di Abdya Keluhkan Tiang Listrik di Depan Pintu Masuk Toko

Warga meminta pihak PT PLN untuk mengeser tiang listrik tersebut ke lokasi tanah umum tak jauh dari lokasi saat ini.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Tiang listrik konstruksi beton berdiri tegak di depan teras ruko milik Jakfar Sidik, warga Desa Kayee Aceh, Lembah Sabil, Abdya, sehingga sangat mengganggu akses masuk dan keluar kendaraan. Foto direkam, Jumat (13/11/2020). 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satu tiang listrik konstruksi beton berdiri tegak persis dekat pagar teras depan rumah toko (ruko) warga Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Keberadaan tiang listrik di pinggir Jalan Nasional, lintasan Blangpidie (Abdya)-Tapaktuan (Aceh Selatan) itu dikeluhkan pemilik rumah.

Karena sangat mengganggu akses masuk dan keluar kendaraan. Sebab, keberadaan tiang listrik persis di depan teras dan nyaris bersentuhan dengan pagar teras.

“Kami minta pertimbangan pihak PT PLN untuk mengeser tiang listrik tersebut ke lokasi tanah umum dekat lokasi,” kata Jakfar Sidik, pemilik rumah kepada Serambinews.com, Jumat (13/11/2020).

Warga Gampong Kayee Aceh, Lembah Sabil ini menyebutkan permintaan untuk digeser tiang listrik di depan teras ruko tersebut sudah lama disampaikan, namun belum terwujud hingga saat ini.

Padahal, kata Jakfar, satu tiang listrik dari bahan beton itu sangat memungkinkan digeser ke lokasi tanah kosong milik umum, tidak jauh dari lokasi tiang listrik itu terpancang.

Dan, pergeseran tiang listrik tersebut tidak akan mengganggu suplai atau distribusi arus listrik di kawasan Kecamatan Lembah Sabil dan sekitarnya.

Menanggapi permintaan untuk menggeser tiang listrik yang berada di depan ruko warga Kaye Aceh,  Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Rahadi Bakri Hasibuan kepada Serambinews.com menjelaskan, biaya timbul dari pergeseran tiang listrik menjadi tanggungan pihak pemohon.

Ketentuan ini dikatakan sesuai prosedur dan pedoman yang berlaku diinternal PT PLN (Persero), yaitu sesuai Keputusan Direksi Nomor 21 Tahun 1995.

“Ketentuan ini, biaya timbul dari pergeseran tiang listrik atas permintaan pelanggan menjadi tanggungan pemohon,” katanya.

Permintaan pergeseran tiang listrik bisa disampaikan pelanggan bersangkutan atau bisa melalui Keuchik/Kepala Desa setempat ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Blangpidie.

Surat permintaan tersebut, selanjutkan diteruskan ke PT PLN Area Subulussalam.(*)

Baca juga: VIDEO VIRAL Harimau Sumatera Turun ke Kebun Warga, Diduga yang Sebelumnya Dilepasliarkan

Baca juga: VIDEO Viral Pemuda Pakai Mesin Bot Berebut Flash Sale, Dapat Iphone Baru Hanya 100 Ribu

Baca juga: Mahasiswa Olah Eceng Gondok Menjadi Pupuk Kompos

Baca juga: VIDEO Gadis Lupa Kakinya Sudah Tiada, Terpaksa Diamputasi Setelah Kecelakaan Truk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved