Berita Banda Aceh

Dinilai Berhasil Bebaskan Lahan Pembangunan PLTA Peusangan, PLN Beri Penghargaan kepada Kejati Aceh 

Penghargaan ini diserahkan karena pihak Kejati dinilai sudah berkontribusi membantu PLN membebaskan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
HUMAS KEJATI ACEH
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, menerima penghargaan dari PT PLN (Persero) yang diberikan oleh GM PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Pembangkit Sumatera (KITSUM), Weddy Bernardi Sudirman di Kantor Kejati Aceh, Jum'at (13/11/2020). 

Sementara Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan PT PLN.

Ia menyatakan, penghargaan ini merupakan imbalan atas kepercayaan yang diberikan PT PLN kepada pihaknya.

“Tim kami di lapangan telah melaksanakan kepercayaan itu dengan keberhasilan.

Saya berharap kerja sama dalam bentuk pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat terus terjalin ke depan,” ungkap Muhammad Yusuf.

Kajati Muhammad Yusuf mengungkapkan pihaknya melakukan pendampingan hukum kepada PT PLN sejak bulan Mei hingga September 2020.

Lahan-lahan untuk keperluan reservoir, RCI dan spoil bank sebenarnya sudah dilakukan pembebasan sejak tahun 1998, namun tidak tuntas.  

“Setelah Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh melakukan pendampingan hukum maka proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan PLTA Peusangan dapat diselesaikan,” ungkap Muhammad Yusuf. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved