Berita Banda Aceh
Dinilai Berhasil Bebaskan Lahan Pembangunan PLTA Peusangan, PLN Beri Penghargaan kepada Kejati Aceh
Penghargaan ini diserahkan karena pihak Kejati dinilai sudah berkontribusi membantu PLN membebaskan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Sementara Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan PT PLN.
Ia menyatakan, penghargaan ini merupakan imbalan atas kepercayaan yang diberikan PT PLN kepada pihaknya.
“Tim kami di lapangan telah melaksanakan kepercayaan itu dengan keberhasilan.
Saya berharap kerja sama dalam bentuk pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat terus terjalin ke depan,” ungkap Muhammad Yusuf.
Kajati Muhammad Yusuf mengungkapkan pihaknya melakukan pendampingan hukum kepada PT PLN sejak bulan Mei hingga September 2020.
Lahan-lahan untuk keperluan reservoir, RCI dan spoil bank sebenarnya sudah dilakukan pembebasan sejak tahun 1998, namun tidak tuntas.
“Setelah Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh melakukan pendampingan hukum maka proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan PLTA Peusangan dapat diselesaikan,” ungkap Muhammad Yusuf. (*)