Berita Banda Aceh
Dinilai Berhasil Bebaskan Lahan Pembangunan PLTA Peusangan, PLN Beri Penghargaan kepada Kejati Aceh
Penghargaan ini diserahkan karena pihak Kejati dinilai sudah berkontribusi membantu PLN membebaskan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Penghargaan ini diserahkan karena pihak Kejati dinilai sudah berkontribusi membantu PLN membebaskan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1 dan 2 di Kabupaten Aceh Tengah.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penghargaan ini diserahkan karena pihak Kejati dinilai sudah berkontribusi membantu PLN membebaskan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1 dan 2 di Kabupaten Aceh Tengah.
Penghargaan ini diserahkan Dirut PT PLN, Zulkifli Zaini melalui General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Pembangkit Sumatera (KITSUM), Weddy Bernardi Sudirman kepada Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (13/11/2020).
Dengan sudah dilakukan pembebasan 100 persen lahan pembangunan PLTA, maka proyek tersebut pun dapat segera diselesaikan.
Bahkan ditargetkan bisa beroperasi pada tahun 2021. Sebelumnya, pembangunan PLTA tersebut kendala pembebasan lahan, sehingga harus mengandeng jaksa Kejati Aceh sebagai pengacara negara.
Weddy mengatakan Kejati Aceh merupakan salah satu stakeholder yang memberikan kontribusi terhadap PLN.
Kontribusi yang diberikan terutama memberikan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh untuk kelancaran proyek pembangunan PLTA Peusangan, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Trump Tetap Menolak Kemenangan Joe Biden, Menlu AS Terbang ke Eropa dan Timur Tengah
Baca juga: Pembawa Acara Seth Meyers Tuduh Donald Trump Menipu Basisnya Untuk Mendapatkan Uang Tunai
Baca juga: Suami Seret Istri Sejauh 3 Meter Gara-gara Tak Mau Dilayani, Tangan Korban Sampai Bengkok
"Penghargaan ini diberikan atas kontribusi yang luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang selama ini mendukung PLN dalam pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan nasional.
Kami berharap support dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus berlanjut," kata Weddy.
Seperti diketahui, perencanaan pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2, sudah ada sejak 1998.
Namun, pembangunannya sempat tertunda lantaran kondisi Aceh dilanda konflik serta musibah gempa dan tsunami.
Proyek pembangunan PLTA berkapasitas 88 Mega Watt (MW) baru dilanjutkan pada tahun 2011.