Minggu, 3 Mei 2026

Berita Banda Aceh

DPRK Kecam Kasus Gay dan Minta Pemko Perketat Razia

“Makanya pemerintah kota harus mengintensifkan pelaksanaan razia syariat Islam. Pemerintah kota juga harus mapping kawasan mana saja yang sering...

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar 

“Makanya pemerintah kota harus mengintensifkan pelaksanaan razia syariat Islam. Pemerintah kota juga harus mapping kawasan mana saja yang sering terjadi maksiat,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST mengecam tindakan dan prilaku dua pria yang melakukan homoseksual (gay), di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Kamis (12/11/2020) malam.

Saat digerebek oleh warga dan pemilik rumah kos, pasangan pria yang berinisial MU (26) asal Aceh Barat dan TA (34) asal Banda Aceh itu, baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Saat ini, keduanya sudah ditahan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Kasus ini sebenarnya sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu yang dilakukan mahasiswa. Ketika adanya lagi kasus seperti ini, kita tentu menyayangkan bahwa prilaku homoseksual masih ada di Banda Aceh,” katanya kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).

Ia meminta pemerintah kota (pemko) dalam hal ini Satpol PP dan WH, agar memperketat dan meningkatkan razia pelanggar syariat Islam.

Sebab, ketika razia dilakukan pasti ditemukan pelanggar-pelanggar syariat, baik kasus maisir maupun mesum.

Baca juga: 5 Hal Wanita Memilih Berselingkuh dari Para Suami, Korban Kekerasan hingga Karena Ini

“Makanya pemerintah kota harus mengintensifkan pelaksanaan razia syariat Islam. Pemerintah kota juga harus mapping kawasan mana saja yang sering terjadi maksiat,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dengan munculnya kasus homoseksual ini, Farid menduga masih ada kasus serupa yang terjadi di tengah masyarakat, hanya saja tidak terendus.

Ia juga meminta peran serta masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggar syariat.

“Peran aparatur gampong perlu diberdayakan sebagai pagee gampong, masing-masing kita melakukan pengawasan gampong sendiri. Setiap gampong juga harus memastikan setiap pendatang tidak melakukan praktik menyimpang,” ujarnya. (*)

Baca juga: 36 Ahli Waris Pasien Covid belum Ajukan Permohonan Santunan Kematian, Dewan Desak Dinsos Lakukan Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved