Berita Aceh Besar

36 Ahli Waris Pasien Covid belum Ajukan Permohonan Santunan Kematian, Dewan Desak Dinsos Lakukan Ini

"Tujuannya supayan santunan kematian bagi para ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu segera cair," ujarnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina SPd 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Sebanyak 36 ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar ternyata belum mengajukan permohonan santunan kematian dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pasalnya, dari 64 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di Aceh Besar hingga Sabtu (14/11/2020), tercatat baru 28 ahli waris yang mengajukan permohonan santunan kematian sebesar Rp 15 juta tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina, Spd mengharapkan, kepada aparatur desa dan pihak kecamatan yang kawasannya ada pasien positif Covid-19 meninggal dunia agar dapat membantu mempercepat proses pengurusan administrasi untuk mendapatkan santunan kematian bagi keluarga atau ahli waris itu.

Politisi PKS ini menekankan, semua pihak berkompeten harus membantu mempercepat proses pengurusan administrasi para ahli waris agar mudah mendapatkan santunan kematian akibat Covid-19 tersebut.

Di sisi lain, anggota DPRK ini juga mendesak Dinas Sosial Aceh Besar supaya dapat langsung turun ke lapangan 'menjemput bola' agar proses administrasi itu cepat selesai.

Baca juga: Ingin Dapat Santunan Kematian Pasien Covid Sebesar Rp 15 Juta? Lengkapi Syaratnya & Ajukan ke Dinsos

Baca juga: Terkait Investasi Pariwisata UEA di Pulau Banyak, Gubernur Aceh Bertemu Menko Bidang Kemaritiman

Baca juga: VIDEO Perbaikan Jembatan Penghubung Antar Desa di Aceh Tenggara Senilai Rp 5,9 Miliar

"Tujuannya supayan santunan kematian bagi para ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu segera cair dan dapat diterima mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Karena, lanjut Eka Rizkina, banyak ahli waris yang keluarganya meninggal lantaran digerogoti Covid-19, belum tentu paham untuk melengkapi administrasi pengurusan santunan kematian dari Kemensos RI tersebut.

"Makanya, kita berharap adanya pendampingan untuk keluarga atau ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 di Aceh Besar itu," tutupnya.

Seperti diketahui, sebanyak 28 orang ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia akibat virus corona di Aceh Besar telah mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Besar.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020), menyebutkan, sampai saat ini, ahli waris yang mengajukan santunan kematian akibat Covid-19 di Aceh Besar mencapai 28 orang.

Baca juga: Terungkap Ucapan Jose Mourinho yang Bikin Cristiano Ronaldo Meradang

Baca juga: Hari Ini, Zlatan Jebol Gawang Inggris Empat Kali, Termasuk Gol Salto yang Diganjar Puskas Awards

Baca juga: Mantap, Atlet Junior Aceh Ini Sabet Medali pada Kejurnas Porkemi di Jakarta, Ini Nomor yang Diikuti

Dari jumlah itu, jelas dia, untuk 10 ahli waris yang mengajukan santunan kematian tahap pertama telah dikirimkan permohonan mereka ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"Sedangkan untuk tahap kedua, ahli waris yang mengusulkan permohonan santunan kematian akibat Covid-19 ada 18 orang, dan kini dalam proses," ujar BJ--sapaan akrab Bahrul Jamil.

Ia mengungkapkan, santunan kematian bagi ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu diberikan sebesar Rp 15 juta per orang, oleh Kemensos RI.

Di Aceh Besar sendiri, beber BJ, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 64 orang, berdasarkan data update corona di Aceh Besar pada Sabtu (14/11/2020).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved