Berita Internasional
Palsukan Dokumen, Mantan Sopir Bandara Curi Barang Mewah Senilai Rp 86 Miliar dari Kargo Pesawat
Kedua tersangka menggunakan pengalamannya dari pekerjaan di bandara untuk memalsukan dokumen dan mengangkut kiriman berisi ribuan barang bermerek.
Di salon itu polisi menemukan lebih dari 3.000 barang Gucci termasuk pakaian dan tas serta aksesori lainnya, dan lebih dari 1.000 produk Chanel.
Baca juga: Foto Tersangka Pembacokan di Lambaro Dirilis, Hubungi Nomor Ini Jika Punya Info Keberadaan Pelaku
Total nilai barangnya diperkirakan mencapai lebih dari 2,5 juta dollar AS (Rp 35,48 miliar).
Menurut dakwaan, seorang perantara yang tidak disebut namanya mengatur agar Lacarriere dan McArthur menjual tas Chanel curian ke Alan Vu (51).
Laporan polisi mengungkap pengawasan saat Vu memuat barang-barang senilai lebih dari 300.000 dollar AS (Rp 4,25 miliar) ke mobil SUV Mercedes-nya.
Jika terbukti bersalah, Lacarriere, McArthur, dan Davis dapat dihukum 25 tahun penjara.
Ketiganya akan diadili pada 7 Desember.
Sementara itu Vu sedang menunggu ekstradisi dari New Jersey ke Queens.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kantongi Sejumlah Akun Medsos Diduga Sebarkan Video Asusila Mirip Jessica Iskandar
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas kepemilikan barang curian dan konsiprasi.
Polisi juga masih mencari dua tersangka lain yang terkait dengan kasus ini.
Pada 1978 Bandara JFK menjadi tempat pencurian terkenal, di mana sekelompok pencuri bersenjata merampok uang tunai dan perhiasan senilai 5,875 juta dollar AS dari terminal kargo Lufthansa.
Kasus pencurian itu tak pernah terselesaikan dan diabadikan ke film Goodfellas serta The Big Heist.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Sopir Bandara JFK Curi Barang-barang Mewah Senilai Rp 86 Miliar dari Kargo Pesawat"