Berita Lhokseumawe

Waduk Pusong Tercemar Merkuri, Ini Tanggapan Dewan Lhokseumawe

Pemerintah diminta menyedikan lokasi baru untuk usaha keramba ikan, seperti di area sungai Cunda atau ada lokasi  lain yang lebih tepat.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Akmal Kasem dari Fraksi Gerindra 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam waktu dekat akan membersihkan waduk Reservoir Pusong, Kecamatan Banda Sakti, setelah hasil laboratorium air dan ikan yang hidup dalam waduk limbah masyarakat tersebut telah terkontaminasi logam berat berupa merkuri dan zat berbahaya lainnya.

Untuk sementara Walikota Suaidi Yahya meminta masyarakat tidak mengkonsumsi ikan yang berasal dari waduk tersebut, karena zat merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.  

Kebijakan tersebut tentu mengancam pendapatan masyarakat yang memeliharan ikan dalam keramba di waduk tersebut.

Sementara itu, anggota DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Gerindra Akmal Kasem mendukung sikap pemerintah kota yang akan melakukan pembersihan waduk.

Namun kebijakan tersebut dibarengi dengan solusi bagi petambak keramba yang selama ini mencari nafkah di waduk.

“Itu langkah yang baik dan harus didukung, karena menyangkut  kesehatan masyarakat luas. Namun banyak petambak keramba yang terimbas bila waduk dibersihkan. Baiknya mereka juga mendapatkan kompensasi,” jelas Akmal Kasem  yang juga ketua Komisi D, kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).

Ia menjelaskan, untuk kebjiakan kompensasi yaitu berupa bibit ikan dan kebutuhan pakan sampai panen sehingga pendapatan petambak tidak terganggu. 

Kemudian pemerintah juga menyedikan lokasi baru, seperti di area sungai Cunda atau ada lokasi  lain yang lebih tepat.

Menurutnya kebijakan itu harus diambil mengingat, keberadaan masyarakat yang memanfaatkan waduk sebagai lokasi keramba, karena selama ini  tidak ada larangan tegas dari pemerintah. Walau secara aturannya dalam waduk memang tidak diperbolehkan ada keramba.

“Ini tidak hanya sebagai kebijakan pro rakyat, namun juga sebagai langkah manusiawi dari pemerintah untuk membantu masyarakat, tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari merkuri, namun juga petambak tidak jadi korban,” jelasnya lagi.

Baca juga: Aduh! Logam Berat Cemari Waduk Pusong Lhokseumawe, Ini Jenis dan Kadarnya

Baca juga: Waduk Pusong Lhokseumawe Tercemar Mercuri, LPLH: Pemko Lalai 

Baca juga: Waduk Pusong Lhokseumawe Mengandung Mercuri, Ini Bahayanya Bagi Manusia

Baca juga: Ini Jumlah Kandungan Mercuri di Waduk Pusong Lhokseumawe

Akmal juga mendesak, Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe segera melakukan pertemuan dengan masyarakat pemilik keramba dan juga warga yang hidup di sekitar waduk. 

Memberikan pemahaman tentang bahaya logam berat Merkuri dan unsur B3 yang terkandung air waduk.

“Sosialisasi sangat diperlukan dan harus dimulai dari sekarang, masyarakat harus benar-benar paham bahwa memelihara ikan atau mengkonsumsi biota lain yang berasal dari waduk itu sangat berbahay bagi kesehatan. Itu harus benar-benar dipahami, sehingga timbul kesadaran kuat,” ungkapnya.

Dalam hal itu , lanjut Akmal DLH Lhokseumawe harus melibatkan dinas PU PR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan, serta dan aparatur gampong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved