Habib Rizieq Akhirnya Angkat Bicara Terkait Anggota TNI Dipenjara Akibat Video Sambut Kepulangannya

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung pemberian hukuman terhadap prajurit TNI yang menyambut kedatangannya sepulang dari Arab Saudi

Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

SERAMBINEWS.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung pemberian hukuman terhadap prajurit TNI yang menyambut kedatangannya sepulang dari Arab Saudi.

Hal ini ia sampaikan saat memberi ceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ada prajurit TNI, waktu saya pulang buat rekaman sambit saya datang, bagus. Eh ditangkap, yee. Diborgol dan dipenjara, yeee," ucapnya, Sabtu (14/11/2020).

"Katanya melanggar disiplin militer, yeee. Katanya tidak sesuai sapta marga, yee Unyil," sambungnya.

Pentolan FPI ini pun sangat menyayangkan pemberian hukuman kepada prajurit TNI tersebut.

Menurutnya, hukuman tak seharusnya dijatuhkan kepada prajurit yang turut menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) lalu itu.

"Kenapa ada prajurit TNI hanya ucap selamat datang kok ditangkap. Kurang ajar," ujarnya.

Ia pun menyinggung soal pemberian gelar warga kehormatan oleh Korps Brimob kepada pengusaha Dato Sri Tahir.

Adapun, gelar tersebut diterima pendiri Mayapada Group ini lantaran dianggap berjasa telah membantu merehabilitasi gedung pusat pendidikan (Pusdik) Korps Brimob pada November 2018 lalu. 

Baca juga: Viral Pria Berani Malak Anggota TNI untuk Beli Rokok: Dibilang Gak Ada, Saya Lempar Mobilnya

Video Prajurit TNI

Prajurit TNI AD yang membuat video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saat perjalanan tugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, akhirnya dikenakan sanksi penahanan dan administrasi.

Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menjelaskan, Kopda Asyari Tri Yudha, yang membuat video tersebut, dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari karena terbukti melanggar aturan disiplin ringan.

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer. Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari" sebut Refki.

"Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia, Massa Berdesakan di Bandara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved