Kapolri Idham Azis Singgung Kerumunan Massa Tanpa Protokol Kesehatan, Sebut Meresahkan Masyarakat

Kapolri Jendral Idham Azis mengomentari soal kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis 

"Pertama pada tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19."

"Lalu maklumat  Kapolri kedua, tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada serenta pada tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti," urainya.

Oleh karena itu, Idham Azis dalam kesempatan tersebut memberikan imbauan supaya semua pihak mematuhi protokol kesehatan.

Mulai memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hingga menghindari kerumunan massa.

Hal ini dinilai penting untuk menyelamatkan semua masyarakat yang ada di Indonesia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Aceh Tamiang Bertambah Delapan Orang, Tiga Warga Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Ingin Dapat Santunan Kematian Pasien Covid Sebesar Rp 15 Juta? Lengkapi Syaratnya & Ajukan ke Dinsos

Update Covid-19 di Indonesia per 13 November 2020

Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Dilansir covid19.go.id, hingga Jumat (13/11/2020), total sudah ada 457.735 kasus Covid-19 di Indonesia.

Penambahan kasus baru mencapai 5.444 kasus dalam 24 jam terakhir.

Angka penambahan ini merupakan angka tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali ditemukan di Indonesia atau selama delapan bulan terakhir.

Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah 3.010 orang.

Sehingga, total kesembuhan berjumlah 385.094 orang.

Adapun kasus kematian bertambah 104.

Jumlah kasus berujung kematian menjadi 15.037.

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved