Berita Lhokseumawe

2 Warga Sumut Tersangka Penyelundup Wanita Rohingga tak Mengaku Bersalah, Polisi Kantongi Bukti Kuat

Menurut Iptu Yoga, dalam pemeriksaan kedua tersangka tidak mengaku akan membawa kabur wanita migran Rohingya bernama Dilkayas.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap JM (30) dan NF (40), asal Sumatera Utara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan penyelundupan warga migran Rohingya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Iptu Yoga Prasetya mengatakan, saat ini keduanya masih ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.

Penahanan tersebut, papar Iptu Yoga, dilakukan setelah kedua warga asal Tebing Tinggi, Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, terang Kasat Reskrim, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe usai mengirimkan SPDP pada Jumat lalu.

“Keduanya sudah kita tahan sebagai tersangka. Saat ini kita sedang menunggu petunjuk dari jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Yoga kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Terungkap! Tersangka Penyelundupan Wanita Rohingya Dibayar 4.000 Ringgit, Polres Kirim SPDP ke Jaksa

Baca juga: Aliansi Bela Rasulullah Beraksi di Abdya, Kecam Macron dan Ajak Masyarakat Boikot Produk Prancis

Baca juga: Dua Warga Sumut Jadi Tersangka Kasus Penyeludupan Wanita Migran Rohingya, Polisi Buru Pelaku di LN

Menurut Iptu Yoga, dalam pemeriksaan kedua tersangka tidak mengaku akan membawa kabur wanita migran Rohingya bernama Dilkayas.

Namun begitu, tegasnya, dari alat bukti dan petunjuk yang didapatkan penyidik, kedua tersangka itu sudah memenuhi unsur melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yaitu percobaan penyelundupan manusia.

“Keduanya memang tidak mau mengaku bersalah, katanya hanya menjemput saja, namun kita sudha cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, anggota TNI Kodim 0103 Aceh Utara menangkap tiga warga Tebing Tinggi, SS (43), NF (40), dan JM (30), saat hendak membawa kabur wanita migran Rohingya bernama Dilkayas dari penampungan pengungsi Rohingya di BLK Kandang, Lhokseumawe pada Kamis (5/11/2020) malam.

Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota TNI yang menjadi anggota pengamanan pengungsi Rohingya saat melihat NF lalu lalang di jalan rel samping Masjid Assyura, Meunasah Mee, Kandang, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Terkait Penangkapan 3 Warga Sumut karena Upaya Penyelundupan Rohingya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Baca juga: Saat Peti Mati Kuno Berusia Sekitar 2.500 Tahun Dibuka, Begini Isi di Dalamnya

Baca juga: Ini Jumlah Rohingya yang Berhasil Kabur dari BLK Kandang, Lhokseumawe Selama Dua Bulan Terakhir

Saat hendak ditangkap, ibu lima anak tersebut berusaha kabur, namun akhirnya bisa diciduk dengan mudah.

Setelah dikembangkan, satu jam kemudian, anggota TNI berhasil menangkap dua rekan NF, yaitu SS dan JM, masih dalam kawasan Muara Dua.

Setelah itu, ketiganya diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk ditindak lebih lanjut. Sata pemeriksaan, ketiga orang itu berangkat dari Tebing Tinggi pada Rabu (4/11/2020), menggunakan minibus Toyota Avanza putih dengan nomor polisi palsu.

Sebelum beraksi, dua tersangka sempat rehat di SPBU Cunda di samping Kantor PLN Wilayah Lhokseumawe. Bahkan, pada pagi hari, ketiganya sempat berkeliling Kota Lhokseumawe.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved