Berita Lhokseumawe

Terungkap! Tersangka Penyelundupan Wanita Rohingya Dibayar 4.000 Ringgit, Polres Kirim SPDP ke Jaksa

Tindak lanjut dari kasus tersebut, Polres sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dugaan perkara percobaan penyelundupan wanita imigran Rohingya.

Tindak lanjut dari kasus tersebut, Polres saat ini sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020), menjelaskan, SPDP sudah dikirim pada Jumat pekan lalu.

Sedangkan kedua tersangka itu, lanjut Kasat Reskrim, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lhokseumawe.

Menurut Iptu Yoga, kedua tersangka yakni, JM (30), asal Desa Durian, Kecamatan Bajenis bersama teman wanitanya, NF (40), asal kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Durian, sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan penyelundupan manusia (People Smugling).

Baca juga: Terkait Penangkapan 3 Warga Sumut karena Upaya Penyelundupan Rohingya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Baca juga: Dua Warga Sumut Jadi Tersangka Kasus Penyeludupan Wanita Migran Rohingya, Polisi Buru Pelaku di LN

Baca juga: Sempat Diamankan karena Diduga Penyelundup Wanita Rohingya, Begini Nasib Pria asal Tebing Tinggi Ini

“Berkas SPDP nya sudah kita serahkan untuk minta petunjuk dari kejaksaan. Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, kita sudah kumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk, sehingga kasus ini masuk tahap penyidikan,” jelas Yoga.

Kasat Reskrim melanjutkan, salah satu bukti yang ditemukan adalah bahwa kedua tersangka sudah menerima dana sebesar 4.000 Ringgit Malaysia (RM) dari Azis, warga Rohingya yang saat ini berada di Malaysia.

Dana dari Azis yang diduga sebagai dalang atau otak penyelundupan itu diserahkan kepada tersangka sebagai upah untuk menjemput Dilkayas (16), wanita migran Rohingya yang berada di kamp pengungsian BLK Kandang, Lhokseumawe.

“Uang sebanyak itu diterima dua kali oleh tersangka, pertama 3.500 RM dan sisanya 500 RM diserahkan saat keduanya hendak menuju ke Lhokseumawe pada awal November lalu atau pada hari mereka diciduk TNI,” papar Yoga.

Hasil pemeriksaan kedua tersangka, terang Kasat Reskrim, ternyata Dilkayas mengenal Azis, warga Rohingya yang mengirimkan uang untuk kedua tersangka.

Baca juga: VIDEO Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Kontrak dengan PHE Berakhir, Gubernur Nova Harap Pusat Setujui Migas Blok B Dikelola Penuh oleh Aceh

Baca juga: Dukung Pengembangan Pariwisata, di Pulau Banyak Dibangun Dermaga dan Airport

Sebelumnya diberitakan, anggota TNI Kodim 0103 Aceh Utara menangkap tiga warga Tebing Tinggi, SS (43), NF (40), dan JM (30), saat hendak membawa kabur wanita migran Rohingya bernama Dilkayas dari penampungan pengungsi Rohingya di BLK Kandang, Lhokseumawe pada Kamis (5/11/2020) malam.

Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota TNI yang menjadi anggota pengamanan pengungsi Rohingya saat melihat NF lalu lalang di jalan rel samping Masjid Assyura, Meunasah Mee, Kandang, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, ibu lima anak tersebut berusaha kabur, namun akhirnya bisa diciduk dengan mudah.

Setelah dikembangkan, satu jam kemudian, anggota TNI berhasil menangkap dua rekan NF, yaitu SS dan JM, masih dalam kawasan Muara Dua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved