Konflik Satwa
BKSDA Aceh Bentuk Gampong Mandiri Konflik Gajah Vs Manusia di Tangse
Penggiringan dilakukan secara manual yaitu dengan membunyikan meriam karbit, mercon ke arah hutan yang ada kawanan gajah liar yang dilakukan seja
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Bersama FFI dalam waktu dekat segera membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) peduli konflik gajah di Gampong Paya Guci, Tangse.
Hal ini seiring dengan munculnya persoalan konflik gajah dengan manusia di kawasan Kecamatan Tangse, Pidie dengan jumlah 30 sampai 35 ekor gajah liar yang berada dalam kawasan hutan masyarakat Gampong Paya Guci, Kecamatan Tangse, Pidie.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto SHut bersama kepala Seksi wilayah I Lhokseumawe, Kamarud Zaman SHut kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020) mengatakan, upaya penanganan konflik ini melibatkan tim BKSDA Aceh melalui seksi konservasi wilayah I Lhokseumawe dan Resort Konservasi wilayah 5 Sigli bersama FFI serta Dinas Mobilisasi Kependudukan serta masyarakat Tranmigrasi Paya Guci.
Baca juga: Viral Pria Tukar Mobil Avanza Dengan Bunga Jenis Ini
Baca juga: Nova Semangati Kafilah MTQ Aceh
Baca juga: Bupati Pijay Siap Buka Seminar Edukasi Keuangan Syariah Solusi Untuk Umat
"Penggiringan dilakukan secara manual yaitu dengan membunyikan meriam karbit, mercon ke arah hutan yang ada kawanan gajah liar yang dilakukan sejak 12 sampai 15 November 2020," sebut Agus Arianto SHut.
Menurutnya upaya penanggulanagn konflik gajah manusia melalui penggiringan ini merupakan strategi langkah pendek penanganan konflik gajah liar dengan manusia.
Maka dalam waktu dekat ini pihak BKSDA Aceh bersama FFI akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) terhadap peduli konflik gajah di GampongvPaya Guci, Tangse.
Dengan harapan akan terciptanya gampong mandiri konflik di masa yang akan datang. Apalagi wilayah ini memiliki intentitas konflik gajah liar .
Sebab, gajah merupakan jenis binatang satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (*)