Berita Abdya

Sejumlah Pejabat dan Anggota DPRK Abdya Kembalikan Uang ke Kas Daerah, Mengapa?

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembayaran kelebihan uang perjalanan dinas itu disetor masing-masing pejabat ke kas daerah.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejumlah pejabat dan anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan mulai menyetor dana perjalanan dinas yang dinilai bermasalah berdasarkan hasil temuan Inspektorat, beberapa waktu lalu.

Hasil audit Inspektorat menyatakan, para pejabat dan anggota DPRK itu harus mengembalikan uang ke kas daerah, karena diduga telah memanipulasi dokumen dan data saat melakukan perjalanan dinas ke sejumlah daerah.

Modus manipulasi yang dilakukan seperti jumlah hari yang ditambah, dan biaya lainnya, sehingga jumlah uang yang diterima para pejabat yang masuk dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) membengkak.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pembayaran kelebihan uang perjalanan dinas itu disetor masing-masing pejabat ke kas daerah.

Bukan saja uang yang terjadi kelebihan bayar, salah seorang pejabat sekretariat DPRK Abdya juga harus mengembalikan uang hasil sulap atau pemalsuan data keberangkatan para pegawainya.

Baca juga: Alhamdulillah, Ternyata Sudah Sepekan Aceh Besar Masuk Zona Hijau, Begini Penjelasan Jubir Covid-19

Baca juga: Sudah 317 Warga Lhokseumawe Terpapar Virus Corona, Hari Ini Bertambah Satu Kasus Positif Covid-19

Baca juga: Museum Kota Lhokseumawe Buka Lagi, Ini 88 Jenis Benda Bersejarah di Dalamnya, Jingkie Hingga Panyot

Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para pejabat dan anggota dewan sudah menyetor kelebihan bayar uang perjalanan dinas selama tahun 2020.

"Iya sudah disetor ke kas daerah, dan buktinya sudah kita terima," ujar Kepala Inspektorat, Said Jailani SH kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).

Ia menyebutkan, hasil audit yang dilakukan pihaknya itu menemukan ada dana sebesar Rp 93 juta lebih, terjadi kelebihan bayar dan terjadi pemalsuan data keberangkatan alias fiktif.

"Iya, termasuk SPPD fiktif atau sulap, juga sudah disetor ke kas daerah. Uang itu disetor karena terjadi kelebihan bayar, seperti jumlah hari, seharusnya dua hari, tapi dibayar lima hari, maka uang yang tiga hari itu harus dikembalikan," ungkapnya.

Terkait persoalan hukumnya, Said Jailani enggan berkomentar, karena menurut dia, hal tersebut sudah masuk ranahnya penyidik Kejari Abdya.

Baca juga: Demi Lindungi Muslim Uighur, Malaysia tak Takut Kepada China, Tolak Tegas Permintaan Ini

Baca juga: Kisah Cinta Sule dan Nathalie Holscher Hingga Menikah, Ternyata Kenal Sejak Lama

Baca juga: Calon Menhan Biden Bisa Picu Perang: AS Harus Bisa Tenggelamkan Semua Kapal China Dalam Waktu 72 Jam

"Kalau tidak disetor, jelas ada kerugian negara, dan jelas memenuhi melawan hukum," pungkas Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH.

Untuk diketahui, dalam mengungkapkan dugaan aksi sulap SPPD di sekretariat DPRK Abdya, penyidik Kejari Abdya sudah memanggil 16 saksi dari sekretariat DPRK Abdya.

16 orang yang diperiksa itu termasuk di antaranya Sekretaris DPRK atau Sekwan, Kabag Keuangan, Kasubag Umum, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pejabat di sekretariat DPRK diduga melakukan sulap SPPD sejumlah pegawai dan tenaga kontrak di sekretariat DPRK setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved