Breaking News

Berita Lhokseumawe

Terungkap! Tersangka Penyelundupan Wanita Rohingya Dibayar 4.000 Ringgit, Polres Kirim SPDP ke Jaksa

Tindak lanjut dari kasus tersebut, Polres sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK 

Setelah itu, ketiganya diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk ditindak lebih lanjut. Sata pemeriksaan, ketiga orang itu berangkat dari Tebing Tinggi pada Rabu (4/11/2020), menggunakan minibus Toyota Avanza putih dengan nomor polisi palsu.

Baca juga: Mimpi Buruk Bagi Bocah Perempuan, Dipatuk Ular yang Melingkar pada Rantai Sepeda, Ibu tak Sadar

Baca juga: Bangun Rumah Dari Nol di atas Tanah Mertua, Setelah Jadi Malah Angkat Kaki, Wanita Ini Merasa Nyesal

Baca juga: Tak Pernah Sumbang PAD, Anggota Dewan Usul PDAM Tirta Montala Diserahkan ke Swasta, Ini Respon Dirut

Sebelum beraksi, dua tersangka sempat rehat di SPBU Cunda di samping Kantor PLN Wilayah Lhokseumawe. Bahkan, pada pagi hari, ketiganya sempat berkeliling Kota Lhokseumawe.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved