Berita Lhokseumawe
Terungkap! Tersangka Penyelundupan Wanita Rohingya Dibayar 4.000 Ringgit, Polres Kirim SPDP ke Jaksa
Tindak lanjut dari kasus tersebut, Polres sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Setelah itu, ketiganya diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk ditindak lebih lanjut. Sata pemeriksaan, ketiga orang itu berangkat dari Tebing Tinggi pada Rabu (4/11/2020), menggunakan minibus Toyota Avanza putih dengan nomor polisi palsu.
Baca juga: Mimpi Buruk Bagi Bocah Perempuan, Dipatuk Ular yang Melingkar pada Rantai Sepeda, Ibu tak Sadar
Baca juga: Bangun Rumah Dari Nol di atas Tanah Mertua, Setelah Jadi Malah Angkat Kaki, Wanita Ini Merasa Nyesal
Baca juga: Tak Pernah Sumbang PAD, Anggota Dewan Usul PDAM Tirta Montala Diserahkan ke Swasta, Ini Respon Dirut
Sebelum beraksi, dua tersangka sempat rehat di SPBU Cunda di samping Kantor PLN Wilayah Lhokseumawe. Bahkan, pada pagi hari, ketiganya sempat berkeliling Kota Lhokseumawe.(*)