Pilkada Serentak 2020
Dirjen Safrizal ZA, Aceh dan DKI tak Ikut Pilkada 2020 Justru Alami Kenaikan Zonasi Covid-19
Kekhawatiran sementara kalangan bahwa pilkada serentak akan memunculkan klaster baru Civid-19 sejauh ini tidak terbukti. Seluruh tahapan kampanye...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kekhawatiran sementara kalangan bahwa pilkada serentak akan memunculkan klaster baru Civid-19 sejauh ini tidak terbukti. Seluruh tahapan kampanye masih dalam kendali dan berjalan sesuai protokol kesehatan.
Justru di daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, Aceh dan DKI Jakarta terjadi kenaikan zonasi.
Di Aceh zona kuning dan oranye terus naik. Kemudian juga di DKI Jakarta walaupun rata-ratanya sudah bisa dikendalikan, sebab rata rata positif di ibukota sekitar 1000-an. Namun angkanya belum menunjukkan fluktuasi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr Drs Safrizal ZA MSi, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers terkait dengan Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan di Operation Room Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurut Safrizal selama ini ada kekhawatiran Pilkada akan jadi klaster baru. Tapi setelah dievaluasi sekian waktu, belum terbukti kalau Pilkada ini akan menimbulkan cluster baru yang cukup signifikan. Ini tentunya menarik.
"Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, start 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu di 45 daerah dari 309 daerah menurun menjadi 18 zona merah pada 8 November 2020," ujarnya membandingkan.
Baca juga: Mahasiswa KKN Ajarkan Penggunaan Aplikasi Komputer kepada Pelajar di Aceh Tengah
Baca juga: Putri Nofriza Gantikan Muhammad Hamzah di KPI Aceh
Baca juga: Babinpotmar Lanal Simeulue Selalu Ingatkan Masalah Ini untuk Para Nelayan
Artinya, menurut Safrizal, dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah Pilkada, kekhawatiran terhadap daerah Pilkada bakal jadi klaster baru bisa dihilangkan.
Justru di daerah yang tidak menggelar Pilkada menunjukkan kenaikkan zonasi. "Misalnya Aceh. Zona kuning dan oranye di Aceh naik terus. Padahal Pilkada tidak ada di Aceh. Kemudian juga di DKI Jakarta angkanya belum menunjukkan sedikit fluktuatif," lanjut Safrizal.
Disebutkan pihaknya secara reguler melakukan evaluasi, dibahas mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Misalnya, data pelanggaran yang terbanyak ketika kampanye belum dimulai. Pada waktu itu peraturan KPU Nomor 10 baru saja diterbitkan dan belum disosialisasikan. Sehingga terjadi kerumunan dimana-mana. Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan adanya kerumunan," kata Safrizal.
Teguran dilakukan tertulis. Sementara terkait monitoring pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu. Setelah itu digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam. Dan setiap dua minggu sekali rapat dipimpin oleh Mendagri.
"Nah ketika sebelum tanggal 6 September itu ada teguran sebanyak itu, dan tentu saja Mendagri tidak dapat menegur pasangan calon karena di luar kewenangan. Jadi yang ditegur adalah kepala daerah yang merupakan kewenangannya Mendagri, " katanya.
Sementara saat memasuki masa kampanye, lanjut Safrizal monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu. Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.
"Tentu saja peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10. Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka pelanggarannya itu 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya pelanggarannya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan. Dan tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.