Kamis, 9 April 2026

Berita Subulussalam

Kasus Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam Dilimpahkan ke Jaksa

Perkara ini melibatkan ratusan warga di Kota Subulussalam menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan dari Kementerian Sosial.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
KAPOLRES SUBULUSSALAM, AKBP QORI WICAKSONO   

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik Polres Subulussalam telah menuntaskan kasus dugaan penipuan rumah bantuan yang ditangani lembaga tersebut.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/11/2020) mengatakan jika kasus yang bergulir sejak tiga bulan lalu telah memasuki tahap satu.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Sumasdiono mengatakan jika berkas kasus dugaan penipuaan rumah bantuan telah mereka limpahkan ke kejaksaan.

Selain berkas, dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah diserahkan ke kejaksaan dan ditahan di sana.

“Sudah kita serahkan ke kejaksaan, pelakunya juga,” kata AKP Sumasdiono dalam penjelasannya yang dikirim via pesan whatsapp.

Perkara ini sendiri melibatkan ratusan warga di Kota Subulussalam menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Polisi pun langsung bergerak dengan menangkap dua pelaku dan ditahan di Mapolres Subulussalam.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono jumlah warga yang menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan mencapai 100-an orang.

Masyarakat ini kata Kapolres AKBP Qori menyerahkan sejumlah uang kepada komplotan penipu sebagai DP dengan iming-iming segera dibangunkan rumah bantuan.

Namun hal ini terendus aparat kepolisian setelah ada warga yang menjadi korban melaporkan.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian tidak ada program rumah bantuan untuk Kota Subulussalam dari Kementerian Sosial sebagaimana diklaim tersangka.

Namun ratusan warga sudah berhasil dikibuli pelaku hingga berhasil mengambil ratusan juta uang korban.

Pelaku memungut sejumlah uang yang kisarannya antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per warga. Uang sebesar itu didalihkan  sebagai DP dan untuk meyakinkan warga, pelaku membangun pondasi.

Sayangnya, sebagian korban menyerahkan uang kepada pelaku penipuan tanpa nota atau kuitansi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved