Berita Subulussalam
Kasus Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam Dilimpahkan ke Jaksa
Perkara ini melibatkan ratusan warga di Kota Subulussalam menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan dari Kementerian Sosial.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Uang tersebut disetorkan RM tersangka yang lebih dahulu ditangkap polisi secara tunai dan sebagian ditransfer.
Selain itu, Jam juga diduga kuat ikut menghimpun dana dari warga yang diiming-iming mendapat rumah bantuan.
Penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.
Kapolres Subulussalam mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.
Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50) warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65) warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.
Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat mengelabui warga.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-subulussalam-akbp-qori-wicaksono-bicara-corona.jpg)