10 Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, BLT Guru Honorer hingga Bantuan UMKM
Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona yang terjadi.
6. Subsidi listrik PLN
Selain berwujud sembako dan uang tunai, pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pemberian insentif tarif listrik.
Kompas.com, 11 Agustus 2020, memberitakan, pemerintah memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hingga Desember 2020.
Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan pada Juli hingga September.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir tahun, setelah melihat dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.
Selain pelanggan golongan 450 dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga memperluas insentif tagihan listrik untuk segmen sosial, bisnis, dan industri.
Program ini diberikan pemerintah bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
7. BLT Dana Desa
Demi mengatasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa untuk program bantuan langsung tunai (BLT).
BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Setiap gelombang terdiri dari tiga tahapan.
Gelombang pertama diberikan pada April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap III).
Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Seperti diberitakan Kompas.com, 21 Juli 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 98 persen dari 74.877 desa sudah menerima BLT Dana Desa.
Menurut Abdul Halim, hingga Juli 2020, total Dana Desa yang sudah disalurkan untuk BLT Dana Desa tahap 1-3 pada termin pertama dan tahap 1 termin kedua sebesar Rp 10,83 triliun.
Abdul Halim menjelaskan, total keluarga penerima BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087.
Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah, yakni Rp 300.000 per bulan.
Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Kartu Prakerja, di mana penerimanya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.
Dana tersebut akan diterima peserta secara bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program ini, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
9. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).
Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.
Adapun bantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
10. Bansos beras
Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).
Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020.
Adapun penyaluran beras adalah sebesar 15 kilogram per bulan.
Terkait mekanisme penyaluran akan disalurkan dari Bulog dan didistribusikan langsung sampai kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.
Baca juga: 4 Artis yang Pernah Dianggap Menghina Habib Rizieq, Termasuk Nikita Mirzani
Baca juga: Fakta Penjaga Warnet Cabuli 5 Bocah, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Pelecehan
Baca juga: Pengepungan Perampok Toko Emas Berlangsung Hingga Malam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19",