Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur Lelap, Korban Hamil 6 Bulan

Pelaku memanfaatkan waktu malam hari saat istrinya atau ibu dari korban tertidur lelap di kamar.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pelaku asal Majalengka berinisial R (60) yang tidak lain ayah tiri korban hingga hamil 6 bulan. 

SERAMBINEWS.COM - Kelakuan tak terpuji seorang ayah kepada anak tirinya terbongkar.

Ayah tiri berinisial R (60) asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka tega berbuat asusila pada anaknya berusia 16 tahun.

Pelaku memanfaatkan waktu malam hari saat istrinya atau ibu dari korban tertidur lelap di kamar.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan aksi bejatnya.

"Sudah empat kali menyetubuhi anaknya, ia nekat saat istrinya tertelap tidur," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).

Kapolres menjelaskan, pertama kali pelaku melakukan aksi tak senonoh itu saat bulan Februari 2020 lalu.

Adapun modusnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidupnya jika sang anak enggan menururi semua kemauan pelaku.

"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah tangga anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.

Hamil 6 bulan, menjadi petaka tersendiri bagi ayah tirinya.

Pasalnya, istrinya mengetahui perubahan perut yang dialami anaknya.

Sehingga, istri dari pelaku mempertanyakan apa yang telah terjadi pada anaknya tersebut.

"Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian," kata orang nomor satu di Mapolres Majalengka ini.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Bawah Umur 20 Kali, Pelaku Beri Uang Agar Korban Tak Ceritakan Aksinya

Baca juga: Rudapaksa terhadap Seorang Siswi di Aceh Utara Terjadi Dalam Ruang Kelas, Begini Kronologisnya

Ibu korban curiga

Ibu korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri curiga, karena tubuh sang anak membesar di bagian perut.

Terkuaknya hal tersebut terjadi pada bulan awal bulan November 2020 saat usia kandungan anaknya 6 bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan berawal dari kecurigaan itulah yang membuat peristiwa bejat yang dialami sang anak terbongkar.

Apalagi, sang ibu saat itu langsung mengintrogasi anaknya dan akhirnya kasus tersebut terbongkar.

"Jadi setelah usia kehamilan anaknya 6 bulan, ibu mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung interogasi yang mana akhirnya mengaku siapa dalang hingga perut anaknya membuncit tersebut," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Dari situ lah, jelas dia, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku diburu dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.

"Penangkapan pelaku di rumahnya, karena anaknya menceritakan semuanya kepada ibunya," ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa bejat itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Februari 2020 lalu.

Pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial R (60) tega mencabuli anaknya sendiri berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.

Namun, saat usia 6 bulan kandungan, perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu korban yang menanyakan langsung atas apa yang telah dialami anaknya.

Dan kini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.

Pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo

Baca juga: Sebanyak 204 Sarjana Unmuha Aceh Mengikuti Wisuda Secara Daring

Baca juga: Rey Utami Bebas dari Penjara, Bicara soal Gugat Cerai Pablo Benua hingga Pikirkan Nasib Anak

Baca juga: Pemimpin Oposisi Rusia Gugat Jubir Kremlin Atas Tuduhan Mata-mata dan Pencemaran Nama Baik

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ibu Korban Curiga Perut Korban Membesar, Aksi Bejat Ayah Tiri di Majalengka Terbongkar

Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Majalengka, Cabuki Anak Tiri saat Istri Sudah Tertidur Lelap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved