Luar Negeri

Gadis 13 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pria 48 Tahun yang Sudah Punya 4 Istri

Dalam foto yang kemudian beredar di media sosial, nampak lelaki itu menggendong si remaja dalam pernikahan yang dihelat di kota Mamasapano, pada 22 Ok

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Pernikahan India. (Shutterstock) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pernikahan pria dengan anak bawah umur ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di luar negeri.

Kali ini, pria tua menikahi seorang gadis yang masih bocah.

Pria yang sudah punya empat istri ini ternyata menikahi bocah yang menjadi istri kelimanya.

Insiden memilukan terjadi di Filipina.

Seorang gadis 13 tahun dipaksa untuk menikah dengan pria berusia 48 tahun.

Dalam foto yang kemudian beredar di media sosial, nampak lelaki itu menggendong si remaja dalam pernikahan yang dihelat di kota Mamasapano, pada 22 Oktober.

Foto memilukan lain memperlihatkan si laki-laki, yang diidentifikasi bernama Abulrzak Ampatuan mencium pipi si bocah.

Gadis 13 tahun itu ternyata  menjadi istri kelima Abulrzak Ampatuan.

Abulrzak mengaku tidak menyesal sudah menikahi remaja 13 tahun itu.

"Saya bahagia dan ingin menghabiskan waktu bersama dia, sembari mengasuh anak saya."

Baca juga: Meski Sudah Punya 39 Istri dan Jungkir Balik Nafkahi 94 Anaknya, Pria Ini Ngotot Ingin Poligami

Baca juga: Pernikahan Kakek 78 Tahun dan Gadis 17 Tahun Hanya Bertahan 22 Hari, Abah Sarna Talak Noni Novita

Dilansir Daily Mirror Senin (16/11/2020), pria 48 tahun yang merupakan petani itu mengaku ingin punya anak dengan gadis kecil itu saat dia berumur 20 tahun.

Dia melanjutkan sudah berencana untuk memasukkan istrinya itu ke sekolah guna belajar, hingga dia dianggap siap mempunyai anak.

Di sejumlah tempat di Filipina, terutama daerah Mindanao, anak di bawah umur diperbolehkan menikah asalkan dia sudah datang bulan.

Badan PBB untuk anak (UNICEF) memaparkan data di mana negara di kawasan Asia Tenggara itu berada di urutan ke-12 untuk pernikahan anak.

Sementara kelompok Girls Not Brides menyatakan, pernikahan anak melanggar hak asasi seperti mendapat pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan hidup setara.

"Terisolasi dan hanya mendapat sedikit kebebasan, pernikahan dini kadang membuat seorang perempuan tak berdaya.

Mereka kehilangan hak untuk keselamatan, kesehatan, dan pendidikan," ujar mereka.

Kelompok yang berasal dari Inggris itu melanjutkan, anak yang menjadi korban pernikahan paksa belum siap menjadi istri maupun ibu.

"Pernikahan terhadap anak-anak merupakan pelanggaran HAM. Jadi, kita harus mengakhirinya demi mendapatkan masa depan yang lebih baik."

Baca juga: Ternyata Begini Sikap Ayah yang Bakar Anaknya yang Bisu di Aceh Utara dengan Daun Kelapa Kering 

Baca juga: Rektor UIN Dukung KEK Halal Barsela

Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Bakar Diri, Tak Terima Diputus Cinta oleh Sang Pacar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 13 Tahun di Filipina Dipaksa Menikah dengan Pria Umur 48 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved