Berita Banda Aceh

Para Pihak Sepakat Pilkada Aceh Tahun 2022, Terungkap dalam FGD KIP Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’, di Hotel Grand Arabia...

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
FGD membahas Pilkada Aceh 2022 di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11/2020). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11/2020).

FGD menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu; Muhammad Yunus (anggota DPRA), Syakir (Perwakilan Pemerintah Aceh), Mawardi Ismail (Pakar Hukum Unsyiah), Ernita Dewi (Dekan FISIP UIN Ar-Raniry), Yarmen Dinamika (Wartawan Senior Serambi Indonesia), Zainal Abidin (mantan Komisioener KIP Aceh), Ridwan Hadi (Direktur JADI Aceh), Fajran Zain (Direktur Aceh Institute), Sudirman Hasan (Direktur Forum LSM), dan Raihal Fajri (Direktur Kata Hari Institute).

Dimoderatori oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, FGD juga dihadiri oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dan seluruh komisioner KIP Aceh lainnya; Muhammad, Munawarsyah, Agusni, Akmal Abzal dan Ranisah.

Membuka diskusi, Tharmizi mengatakan provinsi Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B ayat (1) yang menyebutkan;  “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Kekhususan Aceh ini kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1), yaitu; ”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

Baca juga: Kecelakaan Aneh di Malang, 7 Gerbong Kereta Api Tanpa Lokomotif Meluncur Sendiri

Baca juga: Polisi Selandia Baru Kenalkan Jilbab ke Seragam, Petugas Pertama yang Memakainya Merasa Bangga

Baca juga: Kodim 0106/Aceh Tengah Tabur Benih Ikan di Keramba Warga One-One

“Jika merujuk kepada UUPA, maka pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh akan berlangsung pada 2022 mendatang,” katanya.

Di sisi lain, secara nasional, terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan pilkada serentak pada 2024.

Kata Tharmizi, atas dasar itulah pihaknya menggelar FGD, untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum. “KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan di Aceh harus profesional dan proporsional untuk melihat pandangan baik dari eksekutif dan legislatif di tingkat Provinsi Aceh serta berbagai unsur dan kalangan yang dirasa patut untuk memberikan masukan mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh serentak nantinya,” katanya.

Pakar Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail, memberikan pandangannya bahwa penentuan Pilkada lebih berpijak dan ditentukan oleh kebijakan.

UUPA tidak menetapkan waktu yang pasti dan hanya menggunakan patokan lama jabatan sehingga bisa menjadi sumber hukum untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

“Sedangkan tujuan Pilkada serentak (Indonesia) untuk menyesuaikan jabatan gubernur seluruh Indonesia termasuk Aceh,” katanya.

Menurutnya, jika pemerintah sudah setuju Pilkada Aceh serentak 2022, maka KIP Aceh tinggal melaksanakan keputusan pemerintah. “Dasar hukum akan tetap ada untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022,” katanya.

Perwakilan Pemerintah Aceh, Syakir, mengatakan secara umum Pemerintah Aceh sangat mendukung keputusan terkait Pilkada serentak dan tunduk pada apapun keputusan pemerintah. “Pemerintah Aceh juga telah menyurati pusat terkait Pilkada Aceh serentak 2022, pada Juni lalu,” katanya.

“Posisi Pemerintah Aceh mengikuti apapun keputusan, kalau Pilkada (2022) jalan, maka menjadi kewajiban untuk menganggarkan dana pelaksanaannya,” jelas Syakir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved