Berita Aceh Tenggara

Tahun Anggaran 2021, Aceh Tenggara Luncurkan Rumah Layak Huni, Begini Cara Memperolehnya

Tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Aceh Tenggara, membangun rumah layakhuni (RLH)....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP,  menyerahkan secara simbolis kipas angin kepada penerima rumah layak huni (RLH) tahun anggaran 2020 di Lapangan Kantor Setdakab,  Rabu (18/11/2020). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tahun Anggaran 2021, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Aceh Tenggara, membangun Rumah Layak Huni (RLH).

"Tahun 2021, Perkimtan Aceh Tenggara akan membangun 29 unit rumah layakhuni," ujar Kabid Perumahan Perkim Kabupaten Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST kepada Serambinews.com, Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan rumah layakhuni tipe 36 yakni adalah warga yang miliki Rumah Tak Layak Huni (RTLH), berpenghasilan rendah dari nol hingga Rp 1,2 juta per bulan, memiliki tanah sendiri, dan bangunan fisik rumah tidak layak huni lagi dan persyaratan kependudukan lainnya.

Sementara itu,  Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim,  mengharapkan, rumah layak huni yang telah dibangun agar di tempati dan jangan diperjual-belikan. Tetapi, di tempati turun temurun sampai ke anak cucu.

Menurut Bupati Raidin, target tahun 2024, rumah tidak layakhuni huni di Aceh Tenggara dapat tuntaskan dibangun menjadi RLH.

Pihaknya berharap agar rumah yang dibangun ke depan benar-benar selektif, karena rumah yang tidak layakhuni ketika dibangun agar rumah sebelumnya dirobohkan agar tidak ada berdiri rumah-rumah tidak layakhuni.

"Karena, kalau terus seperti ini kapan tuntasnya rumah dibangun,"ujar Raidin Pinim MAP atau akrab disapa bang Ray.(*)

Baca juga: Polisi Usut Motif Perampok Toko Emas, Keberadaan Pelaku yang Hilang di Rawa Meulaboh Terus Dicari

Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tamiang Hilang Setelah Jatuh ke Sungai

Baca juga: Turki Berlakukan Jam Malam Mulai 20 November 2020, Penyebaran Virus Corona Terus Meluas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved