Berita Aceh Tenggara
Tahun Anggaran 2021, Aceh Tenggara Luncurkan Rumah Layak Huni, Begini Cara Memperolehnya
Tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Aceh Tenggara, membangun rumah layakhuni (RLH)....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tahun Anggaran 2021, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Aceh Tenggara, membangun Rumah Layak Huni (RLH).
"Tahun 2021, Perkimtan Aceh Tenggara akan membangun 29 unit rumah layakhuni," ujar Kabid Perumahan Perkim Kabupaten Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST kepada Serambinews.com, Rabu (18/11/2020).
Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan rumah layakhuni tipe 36 yakni adalah warga yang miliki Rumah Tak Layak Huni (RTLH), berpenghasilan rendah dari nol hingga Rp 1,2 juta per bulan, memiliki tanah sendiri, dan bangunan fisik rumah tidak layak huni lagi dan persyaratan kependudukan lainnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, mengharapkan, rumah layak huni yang telah dibangun agar di tempati dan jangan diperjual-belikan. Tetapi, di tempati turun temurun sampai ke anak cucu.
Menurut Bupati Raidin, target tahun 2024, rumah tidak layakhuni huni di Aceh Tenggara dapat tuntaskan dibangun menjadi RLH.
Pihaknya berharap agar rumah yang dibangun ke depan benar-benar selektif, karena rumah yang tidak layakhuni ketika dibangun agar rumah sebelumnya dirobohkan agar tidak ada berdiri rumah-rumah tidak layakhuni.
"Karena, kalau terus seperti ini kapan tuntasnya rumah dibangun,"ujar Raidin Pinim MAP atau akrab disapa bang Ray.(*)
Baca juga: Polisi Usut Motif Perampok Toko Emas, Keberadaan Pelaku yang Hilang di Rawa Meulaboh Terus Dicari
Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tamiang Hilang Setelah Jatuh ke Sungai
Baca juga: Turki Berlakukan Jam Malam Mulai 20 November 2020, Penyebaran Virus Corona Terus Meluas