Berita Abdya
Terungkap! Anak Eks Kadis di Abdya Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Ternyata Penyabu
Pasalnya, saat penangkapan F yang mencoba kabur ke Sidikalang, Sumatera Utara itu, ditemukan satu bungkus sabu.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Atas perbuatan cabulnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Cegah Stunting, Asisten I Setdakab Bener Meriah: Lakukan Penyuluhan Perbaikan Gizi bagi Balita
Baca juga: BRI Rampungkan Konversi ke Syariah Akhir Desember 2020
Baca juga: Dinobatkan Sebagai Pria Terseksi 2020, Ternyata Aktor Black Panther Masih Lajang
“Saat ini, kita sedang melengkapi berkas perkara dan berikutnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya,” demikian Erjan.
Seperti diberitakan, anak mantan kepala dinas itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur pada awal Oktober 2020 sekira pukul 18.30 WIB sore, di kediaman orang tua korban.
Usia korban diketahui salah satunya masih berumur 5 tahun dan seorang pelajar berumur 6 tahun. Saat kejadian, kedua korban sedang tertidur di salah satu kamar rumah orang tuanya di Kecamatan Kuala Batee.
Tersangka sempat menghilang dan melarikan diri ke luar daerah setelah perbuatan bejatnya itu diketahui oleh orang tua korban.
Namun polisi berhasil memburu dan menangkap pelaku yang ketika itu sedang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Hujan Petir Kembali Landa Kota Subulussalam, Terjadi Sore Hingga Malam
Baca juga: Ini Rohingya yang Berhasil Diciduk TNI Saat Berusaha Kabur dari BLK Lhokseumawe
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan Illiza Saaduddin
Di mana sebelumnya, ibu kandung korban telah membuat laporan pencabulan itu ke SPKT Polres Abdya pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB siang.(*)