Berita Langsa

Besok, Hari Terakhir Pendaftaran Permohonan Bantuan BPUM, Saat Ini Berkas yang Masuk Mencapai 17.651

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya,Jumat besok merupakan hari terakhir pendaftaran permohonan bantuan BPUM.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Plt Kadisperindagkop dan UKM Langsa, Samsul Bahri SE 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Batas waktu pendaftaran permohonan bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Diskoperindagkop dan UKM Kota Langsa yang dibuka sejak tanggal 12 Oktober, pada Jumat (20/11/2020) besok berakhir. 

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, besok (Jumat-red) Adalah hari terakhir pendaftaran permohonan bantuan BPUM ini," ujar Plt Kadisperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Kepada Serambinews.com, Kamis (19/11/2020).

Menurut Samsul, sampai hari ini atau 1 hari menjelang ditutup jumlah pelaku usaha daerah setempat yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas proposal kepada pihaknya sebanyak 17.651. 

"Sampai siang Kamis siang ini ada 17.651 berkas permohonan bantuan BPUM dari pelaku usaha yang telah kita terima. Jumlah ini akan bertambah hingga hari terakhir masa dibukanya penyerahan berkas bantuan BPUM ini," tutup Samsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang berakhir tanggal 20 November 2020 ini, jumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mendaftarkan permohonan babtuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Diskoperindagkop dan UKM Kota Langsa mencapai 17.178 orang.

Plt Kadisperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Senin (17/11/2020), mengatakan, saat ini sudah masuk sebanyak 17.178 proposal pelaku UKM untuk mendapatkan bantuan BPUM tahap ke II dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. 

"Jumlah pelaku UKM yang sudah memasukan proposal program BPUM tahap ke II senilai Rp 2,4 juta dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, kemungkinan akan bertambah hingga ditutup tanggal 20 November," ujarnya.

Menurut Samsul, untuk berapa jumlah kuota penerima BPUM tahap II ini belum ada kepastiannya, karena akan ditentukan langsung oleh pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nantinya.

Pihak Disperindagkop dan UKM setempat, jelasnya, hanya diminta untuk menerima memverifikasi syarat dan kriteria calon penerima bantuan tersebut.

Setelah itu, proposal permohonan pelaku UKM yang sudah lengkap ini oleh pihak Diskoperindagkop dan aukm Kota Langsa akan langsung dikirimkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Aceh.

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh nantinya yang mengirimkan langsung permohonan pelaku UKM ini kepada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta.

Baca juga: 10 Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, BLT Guru Honorer hingga Bantuan UMKM

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jenis Usaha yang Bisa Mendapatkannya

Baca juga: Begini Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank, Ini Dokumen Harus Dibawa 

Seperti diketahui, bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan usahanya itu terdampak pandemi covid-19 ingin mendapatkan bantuan modal usaha, Disperindagkop dan UKM Kota Langsa kembali membuka kesempatan tahap ke II.

Kesempatan ini dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 lalu, dan pendaftaran pengajuan permohonan program BPUM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI ini ditutup pada tanggal 20 November 2020.

Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usaha saya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved