Berita Abdya
Bupati Abdya: Pembagian Eks Lahan HGU PT CA Menunggu Peta dari BPN
Pascadikabulkannya kasasi oleh MA, ada sekitar 2.862,66 ha, eks lahan HGU PT CA yang bisa dibagi kepada masyarakat.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.
Nah, lahan inilah yang akan dibagikan kepada masyarakat oleh Bupati Akmal Ibrahim. Bahkan lahan yang akan dibagikan itu bukan 1.902,66 ha, melain seluas 2.862,66 ha.
Karena, ditambah dengan lahan pengembangan petani plasma seluas 960 ha, dimana pembagian lahan tersebut menjadi kewenangan Pemkab Abdya.
Bupati Akmal di sejumlah kesempatan menyatakan sangat serius membagikan lahan eks lahan HGU PT CA. Selain telah dibahas dalam beberapa kali rapat dengan Anggota Forkopimkab Abdya, melakukan konsultasi dengan Kanwil BPN Aceh, dan terakhir menggelar rapat dengan Anggota DPR RI, M Nasir Djamil SAg MSi.
Rapat dengan Anggota Komisi II DPR RI itu digelar di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya di Blangdie pada 23 Oktober 2020.
Selain Bupati Akmal Ibrahim, rapat dihadiri pengurus organisasi keagamaan di Abdya, Wakil Bupati, Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Kajari Nilawati SH, Sekda Drs Thamrin bersama sejumlah pejabat terkait.
Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu.
Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Putusan MA dikatakan sudah memiliki kekuatan hukum sehingga Pemkab Abdya dapat merencanakan pemanfaatan eks lahan HGU kepala sawit tersebut.
“Meskipun, PT CA berupaya melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tidak mempengaruhi proses hukum yang ditetapkan MA. Kita sudah dapat memanfaatkan lahan tersebut,” kata Bupati Akmal.
Putusan MA itu, menurut Bupati Akmal sangat luar biasa karena sangat sesuai dengan harapan masyarakat.
Pascadikabulkannya kasasi oleh MA, ada sekitar 2.862,66 ha, eks lahan HGU PT CA yang bisa dibagi kepada masyarakat.
Baca juga: Gara-gara Eks Lahan HGU PT CA Belum Dibagikan kepada Masyarakat, Bupati Abdya Digugat ke Pengadilan
Baca juga: Komplotan Wanita yang Gelapkan 16 Mobil Rental Ditangkap, Begini Kejadiannya
Baca juga: Tak Pakai Ahli Penerjemah, Australia Gunakan Google Translate untuk Terjemahkan Informasi Corona
Baca juga: Rapat Koordinasi Cegah Korupsi, KADIN Aceh dan KPK Bentuk Komisi Advokasi Daerah
Bupati dalam rapat tersebut menyampaikan rencana pembagian eks lahan HGU PT CA yang terletak di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu.
Seluas 200 ha diwacanakan akan diserahkan kepada lembaga/organisasi keagamaaan di Abdya (Perti, NU, Muhammadiyah, HUDA dan lain-lain), 50 ha untuk Badan Kemakmuran (BK) Masjid Agung Baitul Ghafur.
Lalu, 50 ha untuk para hafiz, BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) 152 desa/gampong diserahkan masing-masing diserahkan 5 ha.