Breaking News

Berita Abdya

Bupati Abdya: Pembagian Eks Lahan HGU PT CA Menunggu Peta dari BPN

Pascadikabulkannya kasasi oleh MA, ada sekitar 2.862,66 ha, eks lahan HGU PT CA yang bisa dibagi kepada masyarakat.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan Anggota DPR RI, M Nasir Jamil di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020) lalu. Rapat dihadiri pengurus dari lembaga/organisasi keagamaan itu membahas rencana Pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie oleh salah seorang warga.

Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee.

Gugatan ini dikarenakan Bupati Akmal Ibrahim SH, belum  membagikan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada masyarakat.

Bekas lahan HGU PT CA  dikawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot yang tidak kunjung dibagikan itu seluas 2.668,82 ha.

Lahan tersebut dikatakan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), setelah dilepas dari HGU PT CA pada Agustus 2016 lalu.

Hingga, Kamis (19/11/2020) sore, Serambinews.com, belum berhasil mendapat tanggapan dari Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait gugatan tersebut.     

Namun, dua hari lalu sempat diperoleh keterangan singkat dari Bupati Akmal, bahwa pihaknya  sangat serius membagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot, dan sekarang sedang menunggu peta HGU perusahaan tersebut dari BPN.

“Rencana pembagian bekas lahan HGU PT CA, masih menunggu peta HGU perusahaan tersebut BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

Berdasarkan catatan Serambinews.com, Bupati Akmal Ibrahim, punya keinginan besar membagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot kepada masyarakat Abdya.

Wacana itu telah disampaikannya sejak  berakhir sertifikat HGU PT CA seluas 7.516 ha, perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017 lalu.

Sebelum berakhir izin HGU, Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Usulan perpanjangan HGU PT CA mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat Abdya, termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRK Abdya.

Dampak penolakan itu, usulan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menjadi tertahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Baru, kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved