Breaking News

Berita Abdya

Bupati Abdya: Pembagian Eks Lahan HGU PT CA Menunggu Peta dari BPN

Pascadikabulkannya kasasi oleh MA, ada sekitar 2.862,66 ha, eks lahan HGU PT CA yang bisa dibagi kepada masyarakat.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan Anggota DPR RI, M Nasir Jamil di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020) lalu. Rapat dihadiri pengurus dari lembaga/organisasi keagamaan itu membahas rencana Pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot. 

Bank Gala untuk mendukung perekonomian masyarakat kurang mampu direncanakan diserahkan 50 ha, termasuk wacana pembagian lahan kosong tersebut kepada anggota kombatan.

Pertimbangan lahan kosong didistribusikan guna mendukung operasional lembaga keagamaan dan lainnya ke depan. Untuk itu Bupati meminta   masing-masing organisasi keagamaan setempat untuk merancang investasi dan cara pengelolaan tanah kosong tersebut.

“Saya sangat berharap proses distribusi eks lahan HGU PT CA bisa lebih cepat. Sebelum berakhir masa jabatan saya harus tuntas,” tandas Bupati Akmal.

Pengawasan dan pengamanan kebijakan distribusi tanah tersebut diserahkan kepada Anggota Forkopimkab Abdya. Bupati memprediksi bahwa kebijakan Pemkab membagi tanah kepada masyarakat ini akan mendapat rintangan dari yang sebut ‘mafia tanah’.

Akmal juga menjelaskan kewenangan Bupati adalah pembagian tanah untuk petani plasma, dimana dalam eks lahan HGU PT seluas 960 ha, dimana proses bisa berlangsung cepat.

Sedangkan membagi tanah  untuk Program Tanah Obyek Reforman Agraria (TORA) eks lahan HGU tersebut seluas  1.902,66 ha (lahan yang tak diperpanjang izin HGU), menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Anggota DPR RI, M Nasir Djamil, dalam rapat tersebut  menyatakan mendukung sepenuhnya rencana Bupati Abdya membagi-bagikan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.

Bahkan, Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Aceh ini berjanji segera berkoordinasi dengan MA agar salinan putusan mengabulkan kasasi atau menolak gugatan PT CA.

Termasuk segera berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, terkait TORA di eks lahan HGU PT CA sehingga rencana baik   dari Bupati Abdya membagi eks lahan tersebut segera terealisasi dengan cepat.

Muhamamd Nasir Djamil dengan tegas menyatakan menerima permintaan Bupati Abdya. “Saya menerima permintaan Bupati Abdya, dan saya pikir merupakan permintaan masyarakat Abdya,” katanya.

Malah, M Nasir Djamil sempat bergoyon terkait rencana bagi  eks lahan HGU PT CA. “Memang benar Pak Akmal, ini mirip singkatan dari ‘Batubara’. Maksudnya, ‘Barang tuhan dibagi rata,” tandasnya.

Begitupun, M Nasir Djamil mengharapkan pembagian eks lahan HGU tersebut dilakukan secara profosional dan proforsional, dan sebaiknya dilakukan sebuah tim yang melibatkan unsur independen.(*)

Baca juga: Jadi Sumber Penyakit, Hentikan Sekarang Juga Kebiasaan Membawa Ponsel ke Kamar Mandi!

Baca juga: Penanganan Imigran Rohingya di Aceh Tugas UNHCR bukan Indonesia, Begini Penjelasan Satgas PPLN Pusat

Baca juga: Waspada Toilet Kotor, Kutu Kemaluan Hingga 13 Penyakit Ini Rentan Mengintai Anda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved