Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Badan Pengawas Haji Juga akan Dihapus
Dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Beko Sitaan Polda Aceh Diserahkan ke Kejari Nagan Raya
Baca juga: Ayla Tabrak Honda CBR 600 Jutaan, Penabrak Tawarkan Ganti Rugi Mobil hingga Rumah agar Tak Dipenjara
Baca juga: Massa ‘Bombardir’ Markas Polisi Pakai Cat, Demo Tuntut Reformasi Konstitusi Masih Berlangsung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara,