Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Badan Pengawas Haji Juga akan Dihapus

Dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) 

 Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. 

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Beko Sitaan Polda Aceh Diserahkan ke Kejari Nagan Raya

Baca juga: Ayla Tabrak Honda CBR 600 Jutaan, Penabrak Tawarkan Ganti Rugi Mobil hingga Rumah agar Tak Dipenjara

Baca juga: Massa ‘Bombardir’ Markas Polisi Pakai Cat, Demo Tuntut Reformasi Konstitusi Masih Berlangsung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved