Berita Banda Aceh
Petugas Dishub Razia Juru Parkir Liar di Kota Banda Aceh, 8 Orang Tertangkap di Kawasan Ini
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melancarkan razia juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah Banda Aceh. Hasilnya, 8 orang...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melancarkan razia juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah Banda Aceh.
Hasilnya, 8 orang juru parkir liar tertangkap dalam kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban tersebut, Rabu (18/11/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi yang juga Plt Sekda Kota Banda Aceh ini menerangkan dalam pelaksanaan razia terhadap juru parkir liar tersebut Dishub ikut melibatkan personel Satuan Reskrim Polresta dan Satpol PP Kota Banda Aceh.
“Penertiban terhadap juru parkir liar ini dilaksanakan oleh petugas dari sore hingga jelang tengah malam,” kata Muzakkir.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE, menambahkan 8 orang juru parkir liar tersebut dijaring dari Jalan Sultan Iskandar Muda (SIM), JalanHasan Saleh, Jalan Danubroto, Jalan Chik Ditiro dan Jalan Hasan Dek.
Manhadi menerangkan pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir di tepi jalan umum bertujuan untuk menertibkan juru parkir liar agar dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir ke Dishub Kota Banda Aceh.
“Penertiban ini masih kita lakukan persuasif. Artinya, kami masih memperingatkan juru parkir liar tersebut,” terang Mahdani.
Para juru parkir liar itu pun diingatkan agar menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Lalu seseua Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.
“Penertiban ini kita harapkan juru parkir liar ini sadar dan melalui surat teguran, kami ikut menyita rompi lama dan KTP jukir liar. Para juru parkir liar ini pun diharuskan untuk melapor ke Dishub besok untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh,” ungkap Mahdani.
Pihaknya pun berharap kepada masyarakat agar dapat melapor ke Dishub Kota Banda Aceh, apabila ada melihat juru parkir liar, seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir. “Keberadaan juru parkir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh,” pungkas Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE.(*)
Baca juga: 25 ASN Ikuti Asesmen Seleksi Terbuka, Ini 6 Jabatan Kepala SKPK di Pemko Langsa yang Diperebutkan
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Bicara tentang Pemberantasan Rentenir Dalam Pelatihan FPP Muda Angkatan XXI
Baca juga: Pendirian IPDN Regional di Kota Jantho, Aceh Besar Mendapat Dukungan Mendagri & Mulai Dibangun 2021