Berita Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Bicara tentang Pemberantasan Rentenir Dalam Pelatihan FPP Muda Angkatan XXI
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menguraikan tentang upayanya dalam memberantas rentenir di Kota Banda Aceh saat membuka Pelatihan Fungsional...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menguraikan tentang upayanya dalam memberantas rentenir di Kota Banda Aceh saat membuka Pelatihan Fungsional Perjenjangan Perencana Muda (FPP Muda) Angkatan XXI Tahun 2020 secara virtual (zoom meeting) Selasa, (17/11/2020) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Aminullah Usman yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu menyinggung bahaya rentenir yang saat ini menjadi musuh para pejuang ekonomi syariah di bumi Aceh ini.
Lalu Kota Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan merupakan pusat dari aktivitas ekonomi dan pendidikan di Provinsi Aceh.
“Problema ekonomi khususnya, persoalan rentenir pun terjadi di kalangan masyarakat, dengan menyumbang persoalan ekonomi baru,” terangnya.
Mantan Dirut BPD periode 2000-2010 ini menerangkan rentenir itu berasal dari kata rente yang berarti bunga atau riba. Lalu kata nir menjelaskan subjek atau orang.
“Jadi, rentenir tersebut bermakna orang yang memungut bunga atau riba dan mencari nafkah dengan cara-cara yang sangat ditantang dalam agama,” ungkap Wali Kota Banda Aceh ini.
Ia menjelaskan dalam sistem peminjaman uang informal, pinjam meminjam terjadi, karena adanya permintaan dan kepercayaan.
Baca juga: Pria yang Terjun ke Sungai Aceh Tamiang Akhirnya Ditemukan Selamat, Motifnya Masih Misterius
Baca juga: Pendirian IPDN Regional di Kota Jantho, Aceh Besar Mendapat Dukungan Mendagri & Mulai Dibangun 2021
Baca juga: Tiga Unit Rumah Terbakar di Kutacane Lama Aceh Tenggara
Lalu, pemberi pinjaman akan mendatangi orang miskin atau berpenghasilan rendah sebagai ‘teman dekat’ dan seolah-olah menunjukkan sebagai ‘malaikat-penyelamat’ yang menawarkan pinjaman mikro yang sangat dibutuhkan tanpa jaminan.
Namun, seorang rentenir itu menjadi wabah tengkulak yang dikenal mencari nafkah dengan membungakan uang yang dipinjamkannya. “Rentenir dalam berbagai nama disebut juga dengan lintah darat, bank 47, bank keliling atau bank gelap.
Lalu koperasi ilegal, koperasi renteri atau lainnya adalah sesuatu praktik riba yang sangat tua di bumi ini, setua peradaban perdagangan, tukar menukar barang dan jasa itu sendiri,” terang Aminullah.
Sebagai Ketua Umum MES, Aminullah mengutuk keras rentenir dengan sifat rakusnya. Katanya, perilaku rente mengambil tambahan tanpa mau tahu kondisi si peminjam. Jadi, sudah tak mengherankan jika semua kitab suci kuno sampai hukum-hukum terkini memperingatkan bahaya transaksi semacam itu.
“Namun profesi ini masih bertahan dan terus berkembang sampai ke abad modern. Bahkan di berbagai negara juga masih ada praktek rentenir, meski praktek ini dilarang oleh seluruh agama,” sebut Aminullah.
Wali Kota menyebutkan dalam rangka membasmi wabah rentenir ini, Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah pimpinannya, akan melakukan semua terobosan dan inovasi untuk bisa melenyapkan persoalan tersebut, termasuk salah satunya dengan mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) PT Mahirah Muammalah.
“Pendirian LKMS itu bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat, sekaligus menghidupkan dunia usaha seluas-luasnya di Banda Aceh. Sebelum kami dirikan, survei sudah kami lakukan terhadap pelaku UMKM yang selama ini telah berurusan dengan para rentenir di berbagai pasar di Kota Banda Aceh. Ternyata ada sekitar 80 persen para pedagang atau pelaku UMKM berurusan dengan rentenir,” sebut Aminullah.