Komisi III DPRA Minta PEMA Manfaatkan Peluang Kelola Blok B
Komisi III DPRA menyambut baik keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang menyetujui rekomendasi
BANDA ACEH - Komisi III DPRA menyambut baik keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang menyetujui rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) atas pengelolaan Wilayah Kerja B (Blok B) di Aceh Utara yang dialihkan PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Selama ini Blok B dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB dan kontraknya sudah berakhri pada 17 November 2020 lalu. Tapi untuk pengelolaan sementara Blok B tetap dilanjutkan oleh PHE sampai adanya kontrak baru lantaran belum siapnya alih kelola ke PT PEMA selaku BUMD Aceh.
"Ini sebuah kemajuan besar yang kita harapkan. Komisi III berharap supaya PEMA bisa memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya," kata Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial kepada Serambi, Kamis (19/11/2020).
Dalam pengelolaan Blok B ke depan, PT PEMA diminta untuk melibatkan perusahaan BUMD milik Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dan tidak melibatkan perusahaan luar. Selain itu, ia meminta PEMA memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) lokal yang selama ini bekerja di PHE.
Politikus Gerindra ini mengaku tidak ragu dengan kemampuan SDM lokal. "Kalau melihat potensi yang ada, PEMA bisa menggunakan tenaga kerja yang selama ini bekerja di PHE. Mereka siap bergabung dengan PEMA. PEMA semoga bisa mempelajari peluang ini," ungkap dia.
Kalau pun ada kekurangan dan kelemahan dalam pengelolaan migas di Blok B itu nantinya, Khairil mengatakan, bisa dievaluasi lagi dan masih memungkinkan untuk menggandeng pihak lain. "Yang penting utamakan putar daerah dulu. Kapan lagi kalau peluang ini tidak kita manfaatkan," demikian Khairil.(mas)