Rabu, 3 Juni 2026

Pelaku Pembacokan di Lambaro Serahkan Diri ke Polisi

Setelah beberapa hari melarikan diri dan bersembunyi, pelaku penganiayaan dengan membacok hingga menewaskan Khaidir di kawasan

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
AM (40), pelaku pembacokan hingga menewaskan korban dengan motif asmara dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020). 

BANDA ACEH - Setelah beberapa hari melarikan diri dan bersembunyi, pelaku penganiayaan dengan membacok hingga menewaskan Khaidir di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (12/11/2020) malam lalu, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial AM (40), menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya, pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, AM membacok Khaidir, pria yang diduga dekat dengan istri pelaku, ST.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, pelaku menyerahkan diri atas keinginan dan kesadaran sendiri.

"Dia keluar dari tempat persembunyiannya di Gle Ampee Awe, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya dan kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh," kata Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (19/11/2020).

AM turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Amatan Serambi, AM tampak santai berjalan menuju lokasi konferensi pers dengan tangan diikat ke depan.

Tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Polisi juga menyita satu sepeda motor milik AM serta parang yang dipakainya untuk membacok korban.

Menyerahkan diri atas kesadaran sendiri, menurut Kapolresta, adalah salah satu poin terbaik dari tersangka setelah menganiaya korban dan melarikan diri.

"Saya ucapkan terima kasih. Mungkin pelaku sudah sadar ia salah. Ini poin baik dari pelaku," kata Kombes Trisno.

Baca juga: VIDEO - Arkeolog Temukan Kolam Pemandian Romawi Kuno di Blaundos Turki, Begini Penampakannya

Baca juga: Hari Ini, Polisi Kuras Rawa Ujong Kalak

Ia juga mengungkapkan, polisi saat ini masih menyelidikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan AM hingga menewaskan korban.

Kapolresta menyebutkan, pelaku disangkakan melanggara Pasal 355 (2) JO 353 (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukuman penjara bisa sampai 15 tahun," ungkapnya.

Kapolresta juga menjelaskan, saat kejadian pada Kamis (12/11/2020) malam lalu, istri pelaku berinisial ST (32), awalnya pamit di  rumah dengan alasan untuk bertemu temannya di Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved