Berita Aceh Utara
Pria yang Kembali Ditangkap Polisi Ternyata Rumahnya Pernah Diberondong Senpi Karena Utang Sabu
Dari hasil penyelidikan polisi ketika itu, ternyata UA menjual sabu palsu (tawas) kepada temannya. Karena ketahuan, temannya meminta mengembalikan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Dari hasil penyelidikan polisi ketika itu, ternyata UA menjual sabu palsu (tawas) kepada temannya. Karena ketahuan, temannya meminta mengembalikan uang. Tapi sisa Rp 61 juta tak dikembalikan, sehingga temannya memberondong rumah tempat ia tinggal dengan senpi.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria UA (32) asal Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang ditangkap lagi polisi pada Selasa (17/11/2020), ternyata rumah mertuanya, tempat ia tinggal pernah diberondong dengan senjata api, karena utang sabu.
Kasus pemberondongan tersebut, terjadi pada 13 April tahun 2018.
Dari hasil penyelidikan polisi ketika itu, ternyata UA menjual sabu palsu (tawas) kepada temannya.
Karena ketahuan, temannya meminta mengembalikan uang.
Tapi sisa Rp 61 juta tak dikembalikan, sehingga temannya memberondong rumah tempat ia tinggal dengan senpi.
Dalam kasus itu, UA sudah menjalani hukuman dan sudah bebas.
Baca juga: Wali Kota Deklarasikan Ateuk Munjeng Sebagai Gampong Sehat Gemilang
Namun, ternyata kembali terlibat dalam kasus serupa.
“UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya kepada Serambinews.com, Kamis (19/11/2020).
Saat itu, UA ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Kini pria tersebut kembali ditangkap polisi, dalam kasus serupa.
“Setelah penangkapan keduanya, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki darimana tersangka mendapatkan narkoba tersebut dan kemana saja sudah diedarkan,” ujar Iptu Sudiya Karya.
Namun, diduga pelaku lain sudah kabur setelah penangkapan keduanya.
Barang bukti kali ini yang diamankan petugas berupa 50,35 gram.
Kasus tersebut masih dikembangkan polisi, meskipun pembeli dan penjual sabu tersebut sudah kabur. (*)
Baca juga: Siswi Korban Rudapaksa Mengaku tak Tahan Terus Diancam