Penyelundupan Rohingya
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya di Lhokseumawe
Polisi_menetapkan empat tersangka baru dalam kasus upaya penyelundupan Rohingya dari kamp pengungsi di Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan empat tersangka baru dalam kasus upaya penyelundupan Rohingya dari Kamp pengungsi BLK Kandang, Sabtu (21/11/2020).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya menjelaskan, dari pemeriksaan sembilan warga yang ditangkap TNI pada Jumat (20/11/2020) kemarin, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka.
Masing-masing, DA (25) asal Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara dan Za (20) seorang etnis Rohinya yang tinggal di Kota Medan.
Kemudian JR (28) asal Dusun Damai, Gampong Suka Rakyat, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. sopir mobil rental yang membantu tersangka DA.
Seorang lainya, BS (45) warga asal Tangerang, Banten yang ditangkap TNI di dalam Kamp karena hendak membawa dua pengungsi keluar dari kamp penampungan tersebut.
“Sejumlah keterangan dan alat bukti yang kita kumpulkan, sudah memenuhi unsur keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka percobaan penyelundupan manusia,” jelas Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya kepada Serambinews.com, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan lima warga Sumut lainnya, yaitu dua pasang suami istri bersama seorang keponakan sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“lima orang itu hanya dicurigai saja, karena memang tidak punya tujuan membawa kabur Rohingya. Mereka hendak pergi liburan ke Banda Aceh, namun saat tiba di Lhokseumawe mereka sempat kesasar sehingga ikut diangkut petugas,” tambah Yoga.
Sedangkan dua tersangka warga asal Tebing Tinggi, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah dikirim kan SPDP ke kejaksaan untuk dipelajari.
Saat ini pihaknya sedang berupaya mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam sindikat penyelundupan manusia, demikian Yoga Prasetya.(*)
Baca juga: TNI Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Perempuan Rohingya di Lhokseumawe
Baca juga: Kisah Remaja Pria Terlanjur Mentato Nama Pacarnya di Tangan, Seminggu Kemudian Putus
Baca juga: TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Viral di Medsos Ucapan Terima Kasih, Pengacara FPI: Sangat Terbantu
Baca juga: Salah Target, Pria Ini Banyok Dihajar Setelah Curi HP Seorang Gadis, Ternyata Korban Petarung MMA