Update Corona di Aceh Besar
Tak Pakai Masker, 105 Warga Aceh Besar Disanksi Bersihkan Pekarangan Meunasah
Operasi itu dilaksanakan di kawasan Jalan Banda Aceh-Medan di Desa Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (21/11/2020).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Operasi itu dilaksanakan di kawasan Jalan Banda Aceh-Medan di Desa Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (21/11/2020).
Laporan Masrizal | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO – Sebanyak 105 masyarakat yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi yang digelar personil gabungan Satpol PP dan WH Aceh, Polri, dan TNI.
Operasi itu dilaksanakan di kawasan Jalan Banda Aceh-Medan di Desa Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (21/11/2020).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP kepada Serambinews.com mengatakan semua pelanggar diberi sanksi kerja sosial.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial dengan membersihkan pekarangan Meunasah Desa Lon Asan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar,” katanya.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Sebelum diberi sanksi, semua pelanggar didata dengan mencatat nomor induk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Personel Gegana Satuan Brimob Polda Aceh Semprot Kompleks Masjid Raya Baiturrahman dan Area Publik
Baca juga: VIDEO Warga Obrak abrik Rawa Lokasi Dugaan Perampok Toko Emas Menghilang
Baca juga: Pelaku Diupah Rp 6 Juta Bila Berhasil Bawa Kabur 4 Rohingya di Lhokseumawe
Tarmizi menjelaskan bahwa operasi yustisi dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin dan penengakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Aceh.
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Gebernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020. Kita berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dari penularan Covid-19,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-masker-di-lembah-seulawah-aceh-besar.jpg)