Berita Langsa
Janda dan Mantan Suaminya yang Sudah Beristri Digerebek Mesum di Langsa Mengaku Sudah Sebulan CLBK
"Mereka mengaku selama sebulan ini menjalin hubungan dan E sering datang ke rumah Y di Gampong Geudubang Jawa, hingga akhirnya malam itu digrebek
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
"Mereka mengaku selama sebulan ini menjalin hubungan dan E sering datang ke rumah Y di Gampong Geudubang Jawa, hingga akhirnya malam itu digrebek oleh warga," kata Hery Iswadi.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Janda berinisial Y (40) dan mantan suaminya berinisial E (43) yang digerebek mesum di rumah Y di Langsa, Jumat (20/11/2020) malam, mengaku sudah sebulan jalin hubungan alias CLBK.
CLBK adalah cinta lama bersemi kembali.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asamanuddin, melalui Danton WH, Hery Iswadi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (22/11/2020).
"Mereka mengaku selama sebulan ini menjalin hubungan dan E sering datang ke rumah Y di Gampong Geudubang Jawa, hingga akhirnya malam itu digrebek oleh warga," kata Hery Iswadi.
Hery Iswadi mengatakan pasangan ini sudah diserahkan kembali ke aparat Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Baca juga: Antar Istri Hamil dan Anak ke Kampung, Ternyata Suami Pasok Selingkuhan ke Rumah Hingga Digerebek
Baca juga: Cabuli Anak Angkat 10 Kali, Seorang Ayah di Simeulue Ditangkap, Terungkap saat Korban Cerita ke Guru
Baca juga: Kisah Driver Ojol Hendak Jemput Wanita Rohingya, Pinjam Uang Mertua Karena Tergiur Bayaran Rp 6 Juta
Pihak Gampong Geudubang Jawa meminta kasus mesum diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Pasalnya, pria berinisial E yang merupakan warga Gampong Matang Sulimeng, Langsa ini digerebek di rumah mantan istrinya di Gampong Geudubang Jawa.
Keduanya sama-sama oknum PNS di Dinkes Langsa.
"Pasangan Y dan E sudah dikembalikan (diserahkan) kepada pihak Gampong Geudubang Jawa kemarin (Sabtu-red), sebelumnya aparat gampong di sana meminta kasus itu diselesaikan secara adat gampong," kata Hery.
Sementaraitu, sesuai Pasal 24 Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat
diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat
istiadat.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, meminta kasus dugaan mesum ini diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Permintaan itu disampaikan Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Safrial Anwar, kepada Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, secara tertulis.